periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan alokasi anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh hanya berfokus pada penindakan. Menurutnya, anggaran tersebut wajib diarahkan untuk memperkuat fungsi pencegahan serta monitoring tata kelola pemerintahan.

Ia menyampaikan pandangan tersebut secara langsung kepada pimpinan lembaga antirasuah. Isu krusial ini mencuat di tengah pembahasan pagu indikatif serta usulan tambahan dana untuk Tahun Anggaran 2027.

Advertisement

“Penguatan fungsi pencegahan dan monitoring tersebut penting untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi,” ujar Hinca saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Ketua KPK dan Kepala BNN di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Politisi senior ini menambahkan, evaluasi mendalam terhadap perkara yang masih berstatus carry over harus menjadi prioritas utama. Penegasan ini dinilai penting agar penyusunan anggaran ke depan bisa berjalan lebih tepat sasaran.

Menurutnya, pemetaan kasus yang belum selesai akan membantu optimalisasi alokasi dana. Langkah taktis ini disebut mampu menjawab kebutuhan penyelesaian perkara sekaligus mendongkrak performa lembaga.

Hinca juga menilai hubungan antara beban kerja riil dan kebutuhan anggaran lembaga harus terukur secara transparan. Parlemen disebutnya membutuhkan gambaran menyeluruh terkait performa penanganan kasus hukum.

Target yang jelas dari tambahan dana yang diajukan KPK juga mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan agar penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

“Kalau memang tidak mampu lagi atau tidak bisa lagi, ya sudah, kita gunakan kewenangan berdasarkan undang-undang dan seterusnya, daripada tetap menjadi catatan kita,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut, ia menyoroti sektor kepabeanan dan cukai yang dianggap sangat rawan terhadap praktik lancung. Pengawasan ketat pada sektor ini dinilai mendesak karena besarnya potensi kebocoran yang mengancam kas negara.

KPK dinilai memegang peran strategis dalam melakukan kajian mendalam serta monitoring berkala di sektor penerimaan tersebut. Langkah ini sejalan dengan atensi Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya sempat menyentil persoalan under invoice.

Hinca mempertanyakan sejauh mana langkah nyata kedeputian monitoring dalam mengawal isu krusial ekspor-impor ini. Pengusutan tersebut dianggap vital demi menyelamatkan pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Pertanyaan saya, apakah di monitoring ini, pencegahan dan monitoring ini, sudah ada kajian tentang bea cukai? Yang waktu Presiden Prabowo bicara, salah satu kebocoran APBN kita terbesar itu adalah di ekspor-impor, mulai dari under invoice dan seterusnya itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI secara resmi telah menerima dan menyetujui penjelasan skema program kerja dari Ketua KPK. Persetujuan ini mencakup pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 yang menyentuh angka Rp1.232.795.237.000.

Selain itu, pihak parlemen juga berkomitmen penuh untuk memperjuangkan usulan tambahan anggaran yang diajukan sebesar Rp989.305.424.000. Jika ditotal, keseluruhan kebutuhan dana yang diperlukan lembaga antirasuah mencapai Rp2.222.100.661.000.

Hinca berharap penuh agar tambahan dana tersebut nantinya benar-benar dialokasikan untuk memperkuat lini monitoring strategis. Baginya, menjaga aliran pendapatan negara memiliki derajat kepentingan yang setara dengan mengawasi belanja fiskal nasional.

“Kalau ini belum masuk, dan ada revisi pimpinan, saya minta monitoring itu khusus penelitiannya bea cukai. Dan apakah nanti usulannya, bubarkan lagi bea cukai sementara waktu, kurang lebih begitu. Karena memang di kepabeanan ada wilayah yang mereka sendiri berkuasa, enggak bisa kita sentuh,” pungkas Hinca.