periskop.id - Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun anggaran 2027. Keputusan krusial ini diambil setelah para anggota dewan mendengarkan pemaparan dari pimpinan kedua lembaga tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, persetujuan ini diberikan secara kolektif oleh seluruh anggota komisi yang hadir dalam rapat kerja.
Lembaga legislatif tersebut menilai penguatan anggaran ini penting untuk mendukung kerja pemberantasan korupsi.
"Setuju? Oke," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Sahroni memaparkan, Komisi III DPR RI menyepakati usulan dari lembaga antirasuah tersebut untuk memperoleh dana tambahan senilai Rp989.305.424.000 atau berkisar Rp989 miliar.
Angka tersebut dinilai rasional demi mengoptimalkan kinerja performa KPK di masa mendatang.
Ia menambahkan, suntikan dana segar ini otomatis mengubah postur rencana keuangan lembaga pimpinan Setyo Budiyanto itu.
Total kebutuhan anggaran KPK pada tahun 2027 dipastikan membengkak menjadi Rp2.222.100.661.000 atau sekitar Rp2,22 triliun.
Lonjakan ini terjadi lantaran pagu indikatif awal KPK sebelumnya hanya dipatok pada angka Rp1.232.795.237.000 atau setara Rp1,23 triliun. Perubahan signifikan tersebut diklaim telah melalui proses kalkulasi yang matang.
Sahroni juga menegaskan, pihak komisi tidak akan langsung mengesahkan anggaran ini sendirian tanpa koordinasi. Hasil rapat pleno penyesuaian pagu indikatif ini dipastikan segera meluncur ke meja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Langkah ini disebutnya wajib dilakukan agar proses penyelarasan berjalan sesuai jalur regulasi. Penyinkronan data keuangan dinilai krusial demi mematuhi mekanisme tata kelola perundang-undangan yang berlaku.
"Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan pagu indikatif tahun anggaran 2027 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan," kata Sahroni.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, anggaran ini bakal dialokasikan ke berbagai sektor strategis. Pihaknya berencana memprioritaskan anggaran baru tersebut untuk membiayai agenda pengembangan ekosistem digitalisasi.
Setyo merinci, duit operasional itu juga disiapkan untuk memoles sistem pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Urusan transparansi aset pejabat ini disebutnya membutuhkan sistem yang jauh lebih modern.
Selain itu, ia menegaskan bahwa program pencegahan, pendidikan antikorupsi, hingga fungsi penindakan perkara tetap mendapat porsi dana segar yang ideal.
Penguatan sistem informasi teknologi dianggap menjadi kunci utama di balik kesuksesan agenda pembersihan korupsi ke depan.
"Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pengembangan digitalisasi, pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), program pencegahan dan pendidikan antikorupsi, penindakan perkara korupsi, serta penguatan sistem informasi pemberantasan korupsi," tutup Setyo Budiyanto.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar