periskop.id - Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang pengenaan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Aturan ini sejalan dengan regulasi sistem pembayaran yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan mendorong penggunaan transaksi non-tunai yang efisien.
Praktik mengenakan biaya tambahan saat pembayaran dengan QRIS tidak dibenarkan secara hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, yang secara eksplisit melarang merchant untuk membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas penggunaan alat pembayaran non-tunai, termasuk QRIS.
Konsumen yang menemukan praktik ini berhak melaporkannya. Laporan dapat disampaikan ke Bank Indonesia (BI) melalui layanan BICARA 131 atau melalui email [email protected].
Kewajiban Menerima Uang Tunai Rupiah
Selain itu, regulasi di Indonesia juga mengatur tentang kewajiban menerima uang tunai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya Pasal 21 ayat (1), disebutkan bahwa "Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran...".
Artinya, uang tunai Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali jika sudah ada kesepakatan sebelumnya. Penolakan terhadap pembayaran dengan Rupiah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang juga menyatakan, "Setiap orang dilarang menolak Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran...", dengan pengecualian jika ada alasan kuat seperti uang palsu.
Berdasarkan UU tersebut, menolak pembayaran dengan uang tunai tanpa alasan yang sah bisa dikenai sanksi penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp200 juta, sesuai Pasal 33 ayat (2). Meskipun dalam praktiknya sanksi pidana jarang diberikan, terutama kepada pelaku usaha kecil, mereka tetap dapat menerima teguran dari Bank Indonesia jika ada laporan.
Dengan demikian, meskipun banyak merchant menerapkan sistem cashless only dengan alasan efisiensi dan keamanan, secara hukum mereka tetap memiliki kewajiban untuk menerima pembayaran dengan uang tunai Rupiah.
Tinggalkan Komentar
Komentar