Periskop.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan investigasi terkait korban dampak negatif gim daring Roblox.

"Kami meminta agar Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban," kata Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan di Jakarta, Senin (11/8) seperti dilansir Antara. 

Kawiyan mengatakan, anak-anak yang menjadi korban platform digital atau sistem elektronik (PSE) dan gim daring mengalami dampak yang luar biasa baik secara fisik, psikis, mental dan sosial.

Ia menyebut ada banyak anak yang menjadi korban dampak negatif gim daring, antara lain karena memainkan tidak sesuai klasifikasi umur. Begitupula, ada oknum-oknum yang memanfaatkan gim sebagai jaringan digital untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, mengajarkan kekerasan dan sebagainya.

Kelalaian pihak PSE dalam mengoperasikan sistem elektronik juga membuat anak-anak menjadi lebih rentan menjadi korban. Maka itu, lanjut Kawiyan, Kementerian Komdigi harus melakukan investigasi dan mencari fakta tentang anak yang menjadi korban dampak negatif gim, baik secara kuantitas/angka maupun stadiumnya. Bukan hanya Roblox, tetapi juga gim yang lainnya.

"Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi," ucapnya.

Adapun sanksi atau tindakan yang dapat lakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tertuang dalam Pasal 16B UU ITE, yaitu berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.

Kemudian, UU ITE maupun Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang merupakan turunan UU ITE. Beleid tersebut mengatur secara detail prosedur keamanan setiap PSE untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

“Kalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” ucapnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga meminta pemerintah blokir gim daring Roblox jika terbukti melanggar undang-undang (UU) hak anak sesuai dengan UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE. Setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE) termasuk game Roblox, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti juga melarang anak-anak bermain Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan. Menurutnya, anak-anak cenderung meniru adegan dalam gim, termasuk kekerasan yang mereka anggap hal biasa.

Mu'ti juga menilai kecanduan bermain gim menurunkan aktivitas fisik serta mempengaruhi perkembangan motorik dan emosional. Ia mendorong orangtua mengarahkan anak ke konten edukatif.

Edukasi dan Kolaborasi
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia Shafiq Husein mengusulkan pemerintah perlu melakukan kebijakan berdasarkan edukasi dan kolaborasi dari komunitas maupun pelaku industri gim, terkait pelarangan gim online.

“Kami memahami kekhawatiran di balik keputusan pelarangan Roblox, namun menilai bahwa kebijakan tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dan berdasar pada edukasi serta kolaborasi,” kata Shafiq, Senin.

Shafiq mengatakan, pemerintah dan pemangku kebijakan sebaiknya melakukan dialog terbuka bersama komunitas, orang tua, dan pelaku industri game, untuk mencari solusi terbaik ketimbang mengambil langkah pelarangan menyeluruh.

Shafiq juga memahami adanya kebijakan pelarangan permainan Roblox dimainkan oleh anak-anak dan mendukung kebijakan untuk melindungi anak dari konten yang tidak sesuai, namun pelarangan total bukan tindakan yang tepat untuk menghadapi tantangan ini.

Ia menyarankan untuk melakukan dialog terkait peningkatan pengawasan orang tua, sistem klasifikasi usia, dan literasi digital agar ekosistem industri gim tetap sehat dan dapat berdampak baik bagi anak-anak.

Ia percaya, jika Roblox digunakan dengan pendampingan dan literasi digital yang memadai, akan banyak developer muda Indonesia yang bisa mengembangkan potensi dan kariernya melalui Roblox.

“Roblox adalah platform kreatif yang memungkinkan jutaan anak dan remaja di seluruh dunia untuk belajar pemrograman, desain game, serta kolaborasi digital secara aktif. Banyak developer muda Indonesia yang memulai kariernya dari Roblox,” kata Shafiq.

Shafiq mengatakan, AGI sebagai asosiasi siap untuk duduk bersama pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih bijak, terarah, dan edukatif demi ekosistem digital yang sehat dan inklusif bagi generasi muda Indonesia.

Diberitakan, kementerian dan lembaga sepakat meminta pemblokiran gim online yang mengandung unsur kekerasan karena berpotensi membahayakan anak-anak. 

Menurut data yang dihimpun Komisi X, sebanyak 65% siswa di Indonesia menghabiskan waktu minimal empat jam per hari untuk bermain games daring, belum termasuk waktu yang digunakan untuk mengakses media sosial. Kondisi ini dinilai berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan prestasi akademik siswa.