periskop.id - Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP divonis 3,5 penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap PAW anggota DPR RI sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
Namun, hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Hakim Ketua menambahkan, perbuatan Hasto yang memberatkan lainnya, yakni Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas.

Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/7/2025), Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan obstruction of justice yakni mencegah penyidikan pada 8 Januari 2020, serta merintangi penyidikan pada 6 Juni 2024. Hakim juga diminta menyatakan Hasto terbukti ikut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, di antaranya senilai Rp400 juta. 

22 Persidangan

Sebelum vonis, Penasihat hukum/pengacara Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy meyakini kliennya, akan divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat. Menurut dia, sepanjang 22 persidangan kasus kliennya, tidak ada bukti yang terkait keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

"Kami sudah membuktikan bahwa Mas Hasto tidak terlibat, kami sudah berjuang. Kalau seandainya putusan tidak sesuai fakta persidangan ya kita lihat saja, tapi kami optimistis Mas Hasto divonis bebas," kata Ronny saat ditemui sebelum sidang putusan majelis hakim dimulai.

Pembacaan vonis sendiri dihadiri berbagai elite PDI Perjuangan yang ingin memberikan dukungan moral, seperti Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, Sri Rayahu, hingga Lasarus. Terlihat hadir pula sejumlah pengurus PDI Perjuangan dari berbagai wilayah, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Banten, Maluku, Jawa Barat, Riau, Aceh, Lampung, hingga Yogyakarta.

Istri Hasto, Maria Stevani Ekowati juga terlihat datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menguatkan Hasto yang akan menjalani sidang putusan.