periskop.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah pertimbangan di balik usulan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, rekam jejak kontribusi kedua figur tersebut kepada negara serta kepentingan bangsa menjadi landasan utama pengajuan itu.
Pertimbangan subjektif yang disampaikan kepada Presiden, kata Supratman, menyangkut jasa atau pencapaian yang pernah diberikan oleh kedua individu tersebut selama berkiprah.
Baca juga: DPR Setujui Usulan Prabowo Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
"Kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan lain dari pemberian pengampunan hukum ini adalah untuk menjaga stabilitas dan persatuan nasional.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif sekaligus merangkul seluruh kekuatan politik untuk bersama-sama berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
Pertimbangan mengenai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut sebagai faktor paling dominan dalam pengambilan keputusan ini.
Baca juga: Tom Lembong Kantongi Abolisi Presiden, Proses Kasus Korupsi Gula Dihentikan
"Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama," ujarnya.
Supratman juga menegaskan perannya sebagai inisiator utama dalam proses ini.
Ia mengonfirmasi bahwa surat permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kedua pengampunan hukum tersebut diusulkan dan ditandatangani langsung oleh dirinya selaku Menteri Hukum dan.
Tinggalkan Komentar
Komentar