periskop.id - Kementerian Hukum (Kemenku) mengonfirmasi bahwa nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong termasuk dalam daftar individu yang diusulkan untuk menerima pengampunan hukum dari negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa daftar tersebut telah melewati serangkaian proses verifikasi serta uji publik.
Menurut Supratman, jumlah awal individu yang dipertimbangkan untuk program ini mencapai puluhan ribu orang, namun penyaringan ketat telah dilakukan.
“Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000. Tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
Baca juga: Presiden Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, DPR Beri Persetujuan
Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto berkaitan dengan status hukumnya dalam pengembangan kasus buron Harun Masiku yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, usulan abolisi untuk Tom Lembong terkait dengan putusan kasus korupsi kebijakan impor gula yang menjeratnya, di mana abolisi bertujuan untuk menghentikan proses hukum yang masih berjalan.
Supratman menambahkan, proses pengusulan ini direncanakan berlanjut ke tahap kedua.
Pemerintah memproyeksikan gelombang berikutnya akan mencakup sekitar 1.668 orang lainnya sebagai bagian dari arah kebijakan politik hukum saat ini.
Ia menegaskan bahwa inisiatif pengusulan nama-nama tersebut berasal dari kementeriannya untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden.
“Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar