periskop.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka opsi pemanggilan paksa terhadap PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) dan dua pihak lainnya, setelah ketiganya kembali mangkir dari sidang dugaan praktik persaingan curang.

Ketidakhadiran pada Selasa (29/7) menandai absennya para terlapor untuk ketiga kali secara berturut-turut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengonfirmasi bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan publik. 

Ia menyebut ada indikasi persekongkolan untuk secara sengaja menghambat bisnis yang dijalankan oleh PT Laboratorium Medio Pratama.

"Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan indikasi adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama," ujar Deswin Nur dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (31/7).

Deswin merinci, berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah disusun investigator, salah satu terlapor diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan Medio Pratama. 

Beberapa di antaranya adalah rangkap jabatan yang memicu konflik kepentingan serta tindakan penghentian akreditasi laboratorium.

Menurutnya, aksi tersebut berujung pada kelumpuhan bisnis korban. 

"Selain itu, terjadi pengambilalihan aset perusahaan yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan operasional karena tidak dapat menjalankan usaha dan mengalami kerugian," kata Deswin.

Ia menegaskan, sikap tidak kooperatif para terlapor membuat KPPU dapat menempuh jalur yang lebih keras. 

Sesuai amanat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, komisi memiliki wewenang untuk meminta bantuan penyidik kepolisian guna menghadirkan pihak-pihak yang mangkir dari panggilan.

Kasus dengan nomor register 04/KPPU-L/2025 ini menjerat para terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 UU Persaingan Usaha. 

"Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para terlapor," tutup Deswin.