periskop.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan adanya risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Lembaga pengawas ini menemukan berbagai indikasi di lapangan yang berpotensi menyingkirkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari rantai pasok program strategis pemerintah tersebut.

“Secara umum, KPPU menegaskan bahwa dalam pelaksanaan MBG, perlu dihindari praktik monopoli dalam pengadaan peralatan maupun bahan baku serta pemberdayaan UMKM lokal,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).

Indikasi tersebut menguat setelah KPPU melakukan pemeriksaan langsung di Bandar Lampung pada Sabtu (26/7/2025). 

Di sana ditemukan praktik di mana yayasan pelaksana program menetapkan pemasok bahan makanan secara tetap tanpa didasari oleh kontrak yang jelas. 

Praktik ini dinilai dapat membatasi akses dan menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha lokal lain, seperti petani, nelayan, dan UMKM di sekitar lokasi dapur.

M. Fanshurullah menekankan perlunya aturan main yang tegas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menyarankan adanya perjanjian kemitraan antara BGN dengan para mitra MBG yang komprehensif, seperti memuat hak dan kewajiban, mekanisme transparansi dan akuntabilitas, hingga insentif dan sanksi untuk menghindari penyelewengan,” tegas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Temuan di Lampung merupakan bagian dari pengawasan aktif yang dilakukan KPPU melalui kantor wilayah di seluruh Indonesia terhadap program yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Selain risiko penunjukan pemasok tunggal, KPPU juga menyoroti lemahnya proses verifikasi mitra pelaksana, di mana kemampuan teknis tim verifikasi dari BGN dipertanyakan.

“Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi dalam melakukan kelayakan mitra karena belum adanya acuan khusus. Untuk itu perlu dibentuk tim ahli dengan kompetensi yang terukur,” jelas Ifan.

Untuk mencegah distorsi pasar lebih lanjut, KPPU tengah menyiapkan serangkaian rekomendasi bagi pemerintah.

Beberapa poin utamanya adalah pembentukan tim verifikasi independen, penerapan sistem laporan pengadaan yang transparan dan terintegrasi, serta penguatan sanksi bagi penyelenggara yang terbukti tidak akuntabel. 

KPPU menegaskan akan terus memantau implementasi program ini untuk memastikan ekosistem persaingan usaha yang sehat.