periskop.id - Menemukan rekening bank Anda dihentikan sementara oleh PPATK bisa membuat khawatir.
Namun, proses ini adalah bagian dari upaya perlindungan sistem keuangan, dan Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ada.
Berdasarkan formulir resmi dari PPATK, langkah pertama adalah mengisi Form Keberatan Henti Sementara Rekening Dormant secara online.
Penting! Siapkan Dokumen Ini dalam Bentuk Digital (Scan/Foto)
Sebelum Anda mulai mengisi, siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (JPG, PNG, atau PDF). Pastikan setiap file berukuran di bawah 2 MB.
- e-KTP Pemilik Rekening: Foto KTP yang jelas dan terbaca.
- Halaman Depan Buku Tabungan: Bagian yang menunjukkan nama dan nomor rekening Anda.
- Notifikasi Pemblokiran (Jika Ada): Tangkapan layar dari mobile banking atau email yang memberitahukan pemblokiran.
- Akta Pendirian (Untuk Rekening Korporasi/Yayasan): Jika rekening atas nama badan usaha.
- Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Lengkap dengan KTP pemberi dan penerima kuasa.
Langkah-Langkah Mengisi Formulir Online PPATK
Langkah 1: Halaman Muka dan Persetujuan
Saat pertama kali membuka link, Anda akan disambut halaman ini.
Halaman ini menjelaskan bahwa formulir ini ditujukan untuk mengajukan keberatan atas penghentian sementara rekening dormant Anda.
Bacalah pengantar singkat tersebut, lalu klik tombol hijau "Berikutnya".
Langkah 2: Mengisi Data Nasabah
Pada halaman ini, isi data diri Anda dengan sangat teliti. Pastikan data sama persis dengan yang terdaftar di bank.
- Nama Pemilik Rekening: Ketik nama lengkap Anda (untuk individu) atau nama badan usaha.
- No KTP (WNI) / Paspor (WNA): Masukkan nomor identitas Anda.
- No Handphone: Isi dengan nomor ponsel yang aktif dan dapat dihubungi.
- Alamat Email: Masukkan alamat email yang aktif untuk keperluan korespondensi.
Langkah 3: Mengisi Detail Rekening dan Sumber Dana
Halaman ini meminta detail spesifik mengenai rekening dan sumber dana Anda.
- Nama Bank: Pilih nama bank Anda dari daftar dropdown yang tersedia.
- Nomor Rekening: Ketikkan nomor rekening Anda yang diblokir. Hanya angka yang bisa dimasukkan.
- Jenis Rekening: Pilih "Individu" untuk rekening pribadi, atau "Korporasi" untuk rekening perusahaan, yayasan, dll.
- Sumber Dana: Pilih sumber dana yang paling sesuai (Gaji, Hasil Usaha). Jika tidak ada yang cocok, pilih "Lainnya" dan ketikkan sumber dana Anda (misal: "Dana Pensiun", "Hibah Orang Tua", "Hasil Penjualan Aset").
Langkah 4: Tujuan Penggunaan Dana dan Alasan Keberatan
Di sini, Anda perlu memberikan justifikasi mengapa rekening ini perlu diaktifkan kembali.
- Tujuan Penggunaan Dana: Pilih tujuan utama Anda menggunakan rekening ini (Transaksi Kebutuhan Harian, Investasi, Transaksi Bisnis). Jika ada tujuan lain, pilih "Lainnya" dan jelaskan secara singkat.
- Alasan Keberatan: Berikan alasan mengapa Anda keberatan rekening ini dihentikan. Anda dapat memilih salah satu opsi yang tersedia:
- Rekening Tidak Digunakan Untuk Menampung Dana Hasil Tindak Pidana
- Tidak Terdapat Transaksi Terkait Tindak Pidana
- Jika ada alasan spesifik lain, pilih "Lainnya" dan jelaskan, misalnya: "Rekening ini merupakan rekening utama untuk menerima gaji".
Setelah selesai, klik "Berikutnya".
Langkah 5: Mengunggah Dokumen Pendukung (Tahap Kunci!)
Ini adalah bagian paling penting. Unggah file digital yang sudah Anda siapkan sebelumnya.
- Unggah Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi Dari Bank (Apabila Ada): Jika bank memberi Anda surat fisik, unggah di sini. Jika tidak ada, lewati saja.
- Unggah Halaman Depan (Identitas) Buku Tabungan / Tangkapan Layar Identitas atau Notifikasi Pemblokiran untuk Bank Digital: Ini wajib. Unggah foto buku tabungan atau screenshot notifikasi blokir.
- Unggah KTP/PASPOR/KITAP Pemilik Rekening...: Ini wajib. Unggah file KTP Anda (untuk individu) atau Akta Pendirian (untuk korporasi).
- Unggah KTP... Pemilik Rekening (Bagi Yang Diwakilkan Oleh Kuasa): Hanya diisi jika pengurusan diwakilkan. Unggah KTP asli pemilik rekening.
- Unggah Surat Kuasa Pemilik Rekening (Bagi Yang Diwakilkan Oleh Kuasa): Hanya diisi jika pengurusan diwakilkan. Unggah surat kuasa yang sudah ditandatangani.
Setelah semua file yang diperlukan terunggah, klik tombol "Kirim". Jangan lupa simpan bukti pengiriman formulir ini.
Langkah Final: Datang ke Bank
Setelah Anda berhasil mengirim formulir online, proses belum selesai.
Segera datangi kantor cabang bank tempat Anda membuka rekening dengan membawa dokumen fisik (KTP, Buku Tabungan) dan bukti pengiriman formulir online.
Pihak bank akan melakukan verifikasi akhir untuk mengaktifkan kembali rekening Anda.
Tinggalkan Komentar
Komentar