periskop.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk memangkas jumlah titik reses anggota Dewan menjadi 22 titik. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11).

“Meminta kepada Kesetjenan untuk menyesuaikan anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik,” ujar Adang saat sidang berlangsung.

Mengutip berbagai sumber, kebijakan ini berdampak langsung pada pemangkasan dana reses. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa anggaran reses kini turun menjadi sekitar Rp500 juta per anggota, dari sebelumnya Rp702 juta.

“Angkanya sedang dihitung ulang. Perkiraannya dari Rp702 juta menjadi sekitar Rp500 jutaan,” kata Dasco pada Kamis (6/11).

Dasco menjelaskan, keputusan MKD tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya efektivitas penyerapan aspirasi masyarakat dari total 26 titik yang selama ini digunakan. Sidang MKD kali ini digelar sebagai inisiatif internal lembaga tanpa adanya aduan dari pihak luar.

Sebelumnya, pada masa reses Oktober 2025, sempat muncul kabar bahwa anggaran reses naik menjadi Rp756 juta. Namun, pihak DPR menegaskan bahwa tidak ada kenaikan, melainkan kesalahan teknis transfer dana oleh Sekjen DPR.

Isu tersebut sempat memicu polemik di publik, karena ada yang menilai kenaikan itu berkaitan dengan penghapusan tunjangan rumah anggota Dewan pada September 2025.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai pelaksanaan reses tahun 2025 kurang efektif dan menimbulkan sorotan publik terkait besarnya dana yang digunakan.

“Pelaksanaan reses yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan persepsi publik,” ujar Adang saat membacakan putusan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa keputusan MKD akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan DPR lainnya.

“Setiap keputusan MKD akan kami evaluasi dan bahas bersama pimpinan. Tentunya akan ada konsekuensi yang perlu dikaji sebelum ditetapkan,” kata Puan.