periskop.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, PT MMS berpotensi menghadapi proses hukum usai ditemukannya dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor produk turunan kelapa sawit (crude palm oil/CPO). ‎Temuan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak bersama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.

‎"Nanti begitu kita rapatkan di situ memang ada potensi penegakan hukum, potensi pelanggaran, menyangkut proses pelanggaran hukum, apakah itu tipikor atau kasus yang lain, tentunya akan kita rapatkan untuk kita lakukan penegakan hukum yang bukan yang utama," kata Listyo kepada media, Jakarta, Kamis (6/11).

‎Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor sawit.

‎"Kita ingin agar kebocoran-kebocoran yang sudah terjadi ini bisa kita kembalikan untuk negara," tegasnya.

‎Listyo menjelaskan, barang bukti hasil penyitaan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Setelah melalui proses pengadilan, barang yang telah dinyatakan menjadi milik negara dapat dilelang atau diserahkan kepada BUMN, bergantung pada putusan pengadilan.

‎"Kalau sawit itu kan turunannya banyak sekali, enggak hanya untuk biodiesel atau untuk sabun mandi juga," imbuhnya.

‎Selain PT MMS, Listyo mengungkapkan saat ini ada sekitar 290 perusahaan lain yang sedang dalam pemantauan terkait potensi pelanggaran serupa.

‎"Ya ada beberapa perusahaan tapi tadi satu yang baru disebutkan, yang lain juga ada. Tentunya nanti secara bertahap akan dilakukan beda-beda," Listyo mengakhiri.