periskop.id - Pemerintah Jepang melalui Charge d’Affaires Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Myochin Mitsuru mempertanyakan status keberlakuan nota kerja sama, Memorandum of Cooperation (MOC) 2018 antara Indonesia dan Jepang di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. 

Mitsuru khawatir pemisahan kementerian teknis membuat MOC baru harus ditandatangani terpisah dan memakan waktu lama. Ia berharap koordinasi dapat dilakukan langsung oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas).

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menanggapi kekhawatiran Mitsuru tersebut. Ia mengatakan, bahwa aspek teknis tetap akan ditangani kementerian teknis masing-masing. Namun, ia memastikan, Jepang dapat langsung berkoordinasi dengan Kemenko Kumham Imipas, jika ingin menjalin kerja sama, misalnya terkait transfer narapidana.

“Saat ini, terdapat dua warga negara Jepang yang sedang menjalani pidana di Indonesia. Satu berusia 35 tahun dengan hukuman dua tahun penjara karena perjudian, dan satu lagi berusia 84 tahun di Sumatera Utara yang dipidana seumur hidup akibat kasus narkotika. Kami mempersilakan pemerintah Jepang mempertimbangkan opsi transfer narapidana apabila ada permintaan resmi,” kata Yusril, dalam pertemuan bersama Mitsuru, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Selasa (9/12).

Mitsuru menyambut baik penjelasan Yusril dan menyatakan negaranya akan mengkaji kemungkinan pengajuan permohonan pemulangan. Saat ini, Jepang belum memiliki perjanjian TSP dengan negara mana pun. 

“Namun, tidak menutup kemungkinan opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut di Tokyo,” tutur Mitsuru.

Selain isu kerja sama dan pemulangan narapidana, Mitsuru juga angkat suara tentang kebijakan visa Indonesia dan Jepang. Ia berharap, Indonesia dapat mempertimbangkan pembebasan visa bagi warga negara Jepang. Sebab, Jepang telah memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia. 

“Penurunan jumlah wisatawan Jepang ke Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh kewajiban visa tersebut,” ucap Mitsuru.

Yusril menjawab saran dari Mitsuru yang menyebut, pembahasan terkait pembebasan visa bagi warga negara Jepang masih berlangsung di internal pemerintah Indonesia. Ia berharap pembahasan tersebut akan berkembang dalam waktu dekat. 

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan. Kami mengupayakan agar kebijakan ini bisa bersifat timbal balik. Saya akan mengoordinasikan hal ini segera,” tutur Yusril.

Mitsuru meminta dukungan Menko atas tren penurunan wisatawan Jepang ke Indonesia. Sementara itu, wisatawan Indonesia ke Jepang meningkat signifikan akibat melemahnya Yen. Selain itu, pekerja migran asal Indonesia juga menjadi peringkat pertama di Jepang sehingga perbandingan arus kunjungan tampak semakin timpang.

Pada akhir pertemuan, Menko Yusril menambahkan catatan praktis terkait pengajuan visa dengan Jepang.

“Kebanyakan orang Jepang yang saya kenal tidak tahu bahwa permohonan visa ke Indonesia bisa diajukan secara online. Mungkin informasi ini dapat lebih disampaikan kepada warga Jepang,” tutur Yusril Ihza yang dilanjutkan dengan membahas persoalan teknis melalui saluran diplomatik dan koordinasi antarkementerian.