periskop.id - Dorongan agar pemerintah segera mengaktifkan pendanaan darurat untuk korban bencana di Sumatra kembali menguat di DPR. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai skala kerusakan yang menimpa sektor pendidikan, mulai dari perguruan tinggi hingga sekolah dasar dan menengah, menuntut langkah cepat pemerintah dalam menggunakan anggaran darurat yang tersedia.
Tekanan itu disampaikan Fikri di Jakarta, Rabu (10/12). Ia menegaskan bahwa pemerintah sesungguhnya memiliki ruang fiskal yang dapat langsung dimobilisasi untuk penanggulangan bencana.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan agar pemerintah menggunakan dana on call sebesar Rp4 triliun yang ada di APBN tahun 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra,” kata Fikri dikutip dari Antara.
Komisi X sebelumnya telah menggelar rapat kerja gabungan dengan Mendikdasmen, Mendiktisaintek, dan BRIN pada Senin (8/12). Rapat tersebut diarahkan untuk merumuskan skema penanganan menyeluruh di sektor pendidikan.
Menurut laporan Kemendiktisaintek, terungkap setidaknya 6.437 sivitas akademika terdampak langsung dan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur. Sementara pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, sudah ada 1.009 satuan pendidikan yang menerima respons bantuan awal dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
Fikri melihat bahwa kondisi tersebut harus segera direspons pemerintah, termasuk dengan memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa serta dispensasi akademik. Menurutnya, keberlangsungan pendidikan generasi muda yang terdampak tidak boleh terganggu oleh bencana yang telah merusak banyak fasilitas, termasuk institusi pendidikan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu menunda penggunaan dana darurat yang telah tersedia. Dana siap pakai dalam APBN, menurut Fikri, dapat dipakai untuk seluruh rangkaian penanggulangan bencana, mulai dari fase tanggap darurat hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi dibutuhkan, misalnya, untuk memulihkan kembali layanan penting seperti rumah sakit dan sekolah.
Terkait kebutuhan pembiayaan untuk kebijakan keringanan UKT, Fikri mengingatkan adanya mekanisme pendanaan darurat yang sah.
Selain Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB, pemerintah dapat menggunakan pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di Kementerian Keuangan dengan persetujuan Presiden, mekanisme yang pernah berhasil dipakai untuk bantuan kuota dan subsidi pada masa pandemi Covid-19.
Tinggalkan Komentar
Komentar