periskop.id - Pemerintah memperketat kebijakan alih fungsi lahan saat meningkatnya kebutuhan lahan untuk pangan, perumahan, energi, dan kawasan industri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan sebagai tanggapan menyusutnya lahan sawah akibat lemahnya pengendalian tata ruang di daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, daerah yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dikenai kebijakan pengetatan ekstrem. Seluruh lahan baku sawah (LBS) di daerah tersebut akan langsung ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Bagi daerah yang belum melakukan revisi RTRW, dengan sangat terpaksa kami mengambil keputusan ekstrem. LBS-nya kami anggap sebagai LP2B, sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun,” kata Nusron di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (17/12).
Saat ini, perlindungan LP2B baru mencapai sekitar 67 persen jika mengacu pada RTRW provinsi. Bahkan, hanya 41 persen, jika merujuk RTRW kabupaten/kota. Padahal, pemerintah menargetkan perlindungan LP2B mencapai 87 persen dari total LBS nasional.
“Kalau sudah masuk LP2B, tidak bisa dialihfungsikan. Sawah itu sawah selamanya demi ketahanan pangan,” tutur Nusron.
Nusron menyampaikan, luas LBS nasional sekarang mencapai sekitar 7,38 juta hektare. Pemerintah akan menargetkan perluasan hingga 10 juta hektare pada 2029 melalui pencetakan sawah baru di berbagai wilayah.
“Fokus penguatan ketahanan pangan dilakukan di 20 provinsi, walau kebijakan perlindungan sawah berlaku untuk nasional,” ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah mengakui ada tekanan besar terhadap alih fungsi lahan, terutama untuk perumahan.
Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati mengungkapkan, pemerintah sedang menyusun kebijakan lintas kementerian untuk menyeimbangkan kebutuhan pangan dan hunian.
“Di satu sisi kita harus menyiapkan sawah, di sisi lain masih ada sekitar 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah,” kata Sri, di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (17/12).
Sri menyampaikan, pemerintah telah membentuk tim bersama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menghitung kebutuhan lahan secara komprehensif.
“Ini akan ditindaklanjuti lewat rapat teknis di tingkat eselon I untuk membahas detail kebutuhannya,” ungkap dia.
Sri menegaskan, kebutuhan lahan sawah seharusnya merata di seluruh provinsi, meskipun sekarang baru beberapa daerah yang siap secara regulasi, termasuk penetapan LP2B. Ia pun menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi sehingga kebijakan pangan dan perumahan tidak saling berbenturan.
Sementara itu, terkait penyediaan rumah subsidi, Sri memiliki fokus utama pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kuota rumah subsidi ditargetkan sekitar 350 ribu unit untuk 2025 dengan kebutuhan lahan yang masih dalam proses perhitungan.
“Angka kebutuhan lahannya belum final. Justru itu yang sedang kami hitung bersama ATR/BPN, Kementerian PKP, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah,” ujar dia.
Sementara itu, untuk perkotaan, pemerintah mendorong pembangunan hunian vertikal sehingga dapat menekan alih fungsi lahan produktif.
Menurut Sri, pemetaan lahan milik pemerintah dan swasta juga sedang dilakukan untuk mendukung program rumah susun subsidi.
“Kita mapping kebutuhan di kota, di kabupaten, dan di desa. Vertical housing menjadi salah satu solusi yang kita dorong,” kata dia.
Sri juga menyebutkan, sampai 16 Desember, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan telah mencapai Rp3,5 triliun. Adapun, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan nilai pembiayaan terbesar disusul Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Jakarta.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan kebijakan perumahan tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan. Nusron menekankan harmonisasi regulasi menjadi kunci agar kebutuhan pembangunan tidak menggerus lahan pertanian.
“Alih fungsi lahan itu tekanannya besar, tapi ketahanan pangan adalah mandat nasional. Karena itu, penguncian LP2B menjadi langkah yang tidak bisa ditawar,” ungkap Nusron.
Tinggalkan Komentar
Komentar