Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya untuk menyetujui secara bertahap, usulan kenaikan minimum free float (jumlah saham yang diperdagangkan ke publik) hingga 30%. Saat ini, secara bertahap OJK tengah mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float dari sebesar 7,5% menjadi sebesar 10% bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
“Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10).
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI tengah melakukan kajian terkait aturan free float. Hak tersebut dijalankan dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan Investor.
“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Nyoman.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengusulkan untuk minimum free float di pasar modal Indonesia dapat berada di kisaran 30%. Hal ini, lanjutnya, berkaca dari aturan serupa di bursa negara-negara kawasan Asia Tenggara.
"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 %. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," ujar Misbakhun.
Perbanyak IPO
Sekadar mengingatkan, free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik/masyarakat di pasar modal. Di perhitungan free float, tidak termasuk jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi.
Sebagai informasi, hingga 3 Oktober 2025, OJK melaporkan kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai senilai Rp15.000 triliun dengan jumlah investor mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID), dengan jumlah perusahaan tercatat mencapai sebanyak 966 perusahaan.
Terkait peningkatan free float bagi calon perusahaan tercatat, Nyoman mengatakan Bursa berfokus tidak hanya kepada persyaratan free float saja, namun, juga dengan memperbanyak jumlah Intial Public Offering (IPO) skala besar. Hal ini akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi free float di BEI.
“Saat ini BEI sedang melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami oleh perusahaan skala besar untuk melakukan IPO, hasil dari kajian akan menjadi salah satu referensi dalam melakukan penyesuaian peraturan,” ujar Nyoman.
Tinggalkan Komentar
Komentar