periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pasar modal atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.

Perkara ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 lalu. Para tersangka diduga melakukan transaksi semu atau menyesatkan untuk menciptakan gambaran harga saham SWAT yang tidak wajar di pasar reguler.

"Dalam praktiknya, transaksi dilakukan melalui rekening efek pihak nominee yang melibatkan sembilan perusahaan efek," tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan & Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/1).

Ismail mengatakan para pelaku bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Sehingga menciptakan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali, dengan volume saham 639,7 juta lembar atau 14,7% dari total volume saham. Lalu nilai transaksi mencapai Rp230.89 miliar, setara 13,3% dari nilai transaksi seluruh pasar.

Pola transaksi yang dilakukan pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018 meliputi dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact.

Penyidik OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan dalam Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa (13/1), beserta tersangka dan barang bukti," sambung Ismail.

Dalam menangani kasus ini, Ismail menegaskan OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan RI dan Kepolisian, untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia dan memperkuat kepercayaan investor," ucapnya.

Dengan demikian, OJK menekankan komitmennya untuk penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan. Setiap pelanggaran diproses serius, sebagai bentuk perlindungan terhadap investor dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal nasional.