Periskop.id - Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mengungkapkan sejumlah temuan krusial dari hasil evaluasi di tempat pencabutan kebebasan. Gabungan enam lembaga negara tersebut masih mendeteksi persoalan klasik di rutan maupun lapas, mulai dari keterbatasan daya tampung atau overkapasitas asrama hunian, hingga minimnya jangkauan kamera pengawas (CCTV) di area pelayanan.

Catatan tersebut menjadi bagian dari hasil pemantauan maraton yang digelar pada 17-18 Juni 2026 di enam lokasi, yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rutan Kelas I Pondok Bambu, Sentra Handayani Jakarta, RS Soeharto Heerdjan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pemantauan ini bertujuan mendeteksi risiko perlakuan buruk (ill-treatment) dari aspek kondisi fisik, tata kelola, hingga pemenuhan hak dasar.

"Di beberapa lokasi masih ditemukan keterbatasan sarana pengawasan seperti CCTV yang belum menjangkau seluruh area pelayanan, kondisi ventilasi yang belum optimal, keterbatasan kapasitas hunian dan asrama, serta kebutuhan penguatan layanan kesehatan mental dan perlindungan kelompok rentan. KuPP juga mencatat perlunya penguatan dokumentasi, asesmen profesional, dan pengawasan terhadap tindakan pembatasan tertentu agar tetap selaras dengan prinsip penghormatan hak asasi manusia," tulis KuPP dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6).

KuPP memberikan catatan khusus mengenai hambatan yang terjadi di lapangan. Tim gabungan menyayangkan tidak tercapainya tujuan pemantauan secara utuh di Lapas Kelas IIA Cibinong lantaran adanya pembatasan akses serta penolakan kegiatan pemantauan oleh pihak setempat.

"Secara khusus, KuPP menyoroti tidak tercapainya tujuan pemantauan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong akibat pembatasan akses dan penolakan terhadap kegiatan pemantauan. Kondisi tersebut menghambat upaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi hunian dan pemenuhan hak-hak fundamental warga binaan sehingga menjadi perhatian serius dalam upaya penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, dan menjadi catatan khusus yang memerlukan evaluasi," lanjut KuPP.

Tim pemantau di sisi lain juga mengapresiasi temuan praktik baik di sejumlah titik. Beberapa institusi memperlihatkan komitmen positif dalam penyediaan layanan medis, bantuan hukum, pemenuhan kebutuhan dasar, fasilitas komunikasi keluarga, rehabilitasi, hingga perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Menindaklanjuti hasil pemantauan ini, KuPP melayangkan sejumlah rekomendasi taktis bagi instansi terkait, di antaranya pembenahan fasilitas CCTV, optimalisasi ventilasi udara, peningkatan kualitas hunian, penguatan kapasitas SDM, serta percepatan penyusunan regulasi internal yang mendukung instrumen hak asasi manusia (HAM).

Rangkaian pemantauan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh setiap 26 Juni. KuPP yang beranggotakan Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan kembali pentingnya meniadakan segala bentuk penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia di lembaga negara.

"Dengan mengusung tema Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan (Bersama Mencegah Penyiksaan, Menjaga Martabat Manusia), KuPP menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk memperkuat upaya pencegahan penyiksaan melalui penguatan kebijakan, pengawasan, edukasi, serta pembangunan budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia," tegas KuPP dalam rilis tertulisnya.

Sebagai bentuk penguatan sinergi, telah dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Anti Penyiksaan pada Jumat (26/6) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Nota kesepakatan ini memuat tiga poin utama, yaitu menghormati dan memastikan pemenuhan hak asasi manusia, mencegah segala bentuk penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi, serta bersinergi dengan para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindakan penyiksaan.

Penandatanganan tersebut melibatkan jajaran instansi pertahanan, keamanan, dan kedinasan, di antaranya Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan. Komitmen ini juga diteken oleh sejumlah institusi pendidikan kedinasan dan fasilitas kesehatan, seperti IPDN, Akademi Kepolisian, Akademi Militer, dan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Pelanggaran hak asasi manusia harus dicegah secara sistematis dan berkelanjutan," tegas KuPP dalam rilis tertulisnya.