periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons kekhawatiran pasar terkait potensi arus keluar dana asing menyusul rencana perubahan metodologi perhitungan free float oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Perubahan tersebut dinilai berisiko menggeser aliran dana investor global dari Indonesia ke sejumlah pasar saham Asia lainnya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, kepastian dampak kebijakan tersebut baru akan terlihat setelah MSCI mengumumkan keputusannya pada 30 Januari 2026.
“Jadi, terus terang ada dana keluar atau enggak, menurut saya kita tunggu keputusan MSCI tanggal 30 Januari 2026. Kami berharap bahwa itu tidak terjadi,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (27/1).
Irvan menegaskan, hingga saat ini pasar modal Indonesia masih memiliki daya tarik kuat bagi investor asing. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan basis investor, semakin dalamnya pasar, serta nilai transaksi harian yang mendekati US$2 miliar.
“Kita yakin bahwa pasar kita menarik. Dan kita kan terus berupaya berinovasi, baik dari produk, mekanisme, dari pengembangan investor, pengembangan perusahaan tercatat,” tambahnya.
Dengan berbagai inovasi tersebut, BEI berharap arus dana masuk tetap terjaga, tidak hanya dari investor ritel dan institusi domestik, tetapi juga dari investor institusi asing. Upaya menjaga kepercayaan investor menjadi salah satu fokus utama otoritas bursa.
Di sisi lain, Irvan mengungkapkan bahwa BEI bersama para pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan kepada MSCI terkait metode penghitungan free float. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi, termasuk dari asosiasi pasar modal dan sejumlah emiten yang menjadi konstituen indeks MSCI. Ia pun berharap hasil keputusan MSCI berpihak pada pasar domestik.
“Jadi mudah-mudahan hasilnya positif, kita tunggu aja hari Jumat,” ucapnya.
Irvan juga menilai metodologi MSCI semestinya diterapkan secara adil dan konsisten di seluruh negara. Ia menyoroti rencana pengecualian investor korporasi dan kategori others dalam perhitungan free float.
Menurutnya, banyak investor korporasi di Indonesia bersifat independen dan tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan tercatat. Selain itu, investor tersebut aktif melakukan transaksi dan tidak sekadar membeli lalu menahan saham dalam jangka panjang.
“Sebagian besar investor yang masuk dalam kategori korporasi ini bukan related parties dari perusahaan tercatat. Nah ini yang kemarin dalam diskusi kita coba luruskan, kita coba sampaikan data-data yang semuanya adalah data-data publik,” tegas Irvan.
Tinggalkan Komentar
Komentar