periskop.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang rencana perusahaan yang ingin melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul perubahan kebijakan mengenai kepemilikan saham publik minimum. Dalam aturan terbaru, batas kepemilikan publik atau free float dinaikkan dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan perubahan ini diyakini akan memberi dampak signifikan terhadap sejumlah perusahaan yang tengah mempersiapkan penawaran umum perdana saham (IPO) yang selama ini telah masuk dalam pipeline.

"Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan standar pasar modal Indonesia dengan praktik internasional,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (3/2).

Ia menekankan kebijakan baru ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa, tetapi juga akan diterapkan untuk emiten baru yang akan melakukan IPO. Dengan kata lain, Indonesia ingin memastikan bahwa struktur kepemilikan saham di pasar domestik lebih transparan dan likuid, sehingga selaras dengan standar global.

Meski ada potensi perubahan strategi bagi perusahaan, Hasan berharap para pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini. Beberapa perusahaan yang sedang dalam tahap persiapan IPO mungkin perlu menyesuaikan rencana korporasinya, termasuk menata ulang struktur kepemilikan saham agar memenuhi batas minimum baru.

“Kalau peraturannya sudah berlaku, tentu mereka harus menyesuaikan diri dengan ketentuan bursa yang lebih lanjut,” tambahnya.

Ia berharap pelaku pasar mulai menyiapkan strategi baru agar proses pencatatan saham tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan signifikan pada rencana bisnis mereka.

Sebelumnya, OJK mengumumkan perubahan signifikan pada aturan saham yang beredar di publik atau free float. Ketentuan ini berlaku bagi semua emiten baik perusahaan baru yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) maupun perusahaan yang sudah tercatat (existing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di sisi lain Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan berdasarkan klasifikasi aset sesuai POJK Nomor 53/POJK.04/2017, mayoritas calon emiten untuk IPO 2026 merupakan perusahaan berskala besar. BEI telah mengantongi 7 perusahaan dalam pipeline IPO 2026 yang dan kini ini tengah menjalani berbagai tahapan menuju pencatatan saham.

"Dari total 7 perusahaan dalam pipeline, 5 perusahaan memiliki aset di atas Rp250 miliar, sementara masing-masing 1 perusahaan berada pada kategori aset menengah dan 1 perusahaan pada kategori aset kecil,"tutur Nyoman dalam keterangannya, Sabtu (17/1).

Dari sisi sektoral, Nyoman menyampaikan pipeline IPO 2026 didominasi oleh sektor financials dengan 2 perusahaan. Adapun sektor lainnya diisi secara merata oleh masing-masing 1 perusahaan dari sektor basic materials, energy, industrials, technology, serta transportation and logistics.