periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan delapan strategi utama percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang disusun bersama sejumlah organisasi regulator mandiri (Self Regulatory Organization/SRO).
“OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, kita menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms [reformasi yang tajam dan ambisius] di pasar modal Indonesia,” kata Penjabat (Pj) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/2).
Friderica menegaskan inisiatif ini bertujuan mendongkrak likuiditas, transparansi, serta kualitas tata kelola pasar secara menyeluruh. Kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, menjadi kunci utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Kami berharap pasar modal Indonesia semakin credible dan investable, sehingga memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Salah satu poin paling krusial dalam paket reformasi ini adalah kebijakan porsi saham publik atau free float. Regulator menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15%, naik signifikan dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5%.
Aturan ini diberlakukan secara langsung bagi perusahaan yang baru melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Sementara itu, emiten lama atau eksisting akan diberikan masa transisi bertahap untuk melakukan penyesuaian.
Aspek transparansi juga diperketat melalui penguatan aturan Ultimate Beneficial Ownership (UBO). OJK mendorong keterbukaan data mengenai afiliasi pemegang saham agar selaras dengan standar praktik internasional demi mencegah manipulasi.
Sejalan dengan itu, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diperintahkan memperkuat basis data kepemilikan saham. Data tersebut wajib lebih detail (granular) dan reliabel, termasuk klasifikasi sub-tipe investor sesuai standar global yang akan dipublikasikan lewat bursa.
Agenda strategis lainnya adalah kelanjutan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Langkah ini diambil sesuai amanat undang-undang untuk mereduksi konflik kepentingan sekaligus memperkuat independensi dan efisiensi penyelenggara pasar.
Di sisi penegakan hukum, OJK menjanjikan sanksi yang lebih keras dan konsisten. Fokus penindakan diarahkan pada manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi menyesatkan yang kerap merugikan investor ritel.
Kualitas tata kelola emiten turut menjadi sorotan. OJK mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris, serta mensyaratkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).
Terakhir, otoritas bersama pemangku kepentingan berkomitmen mengakselerasi pendalaman pasar secara terintegrasi. Sinergi ini mencakup sisi permintaan, penawaran, hingga infrastruktur agar pasar modal kian kokoh sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Tinggalkan Komentar
Komentar