periskop.id - PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) menyampaikan rencana pembelian kembali (buyback) saham Perseroan. Aksi itu dilakukan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/2), CDIA menetapkan periode buyback saham mulai 6 Februari 2026 hingga 5 Mei 2026. Perseroan juga membuka kemungkinan untuk menghentikan pelaksanaan buyback sebelum periode tersebut berakhir dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Dana yang dialokasikan untuk buyback saham ditetapkan maksimal sebesar Rp1 triliun. Dana tersebut bersumber dari kas internal Perseroan dan telah mencakup biaya transaksi pembelian kembali saham, komisi perantara pedagang efek, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.
Perseroan menegaskan jumlah saham yang akan dibeli kembali tetap memperhatikan ketentuan jumlah saham beredar (free float) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Pembelian kembali saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, CDIA menunjuk PT Henan Putihrai Sekuritas sebagai perantara untuk melakukan transaksi buyback saham selama periode pembelian kembali saham berlangsung. Perseroan juga menyampaikan adanya pembatasan pihak-pihak tertentu dalam melakukan transaksi saham selama periode tersebut.
Manajemen CDIA menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan Perseroan maupun memberikan dampak signifikan terhadap pembiayaan. Hal ini didasarkan pada kondisi modal kerja dan arus kas Perseroan yang tersedia.
Saham yang telah dibeli kembali akan dicatat sebagai saham treasuri. Saham treasuri tersebut tidak memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham, tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum, serta tidak berhak atas pembagian dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Komentar
Komentar