periskop.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan nasional pada September 2025 mengalami kenaikan sebesar 5,30% dibandingkan Maret 2025. Kenaikan ini seiring dengan perubahan harga dan pola konsumsi masyarakat.

‎Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, perhitungan kemiskinan dan ketimpangan didasarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menggunakan pendekatan pengeluaran rumah tangga.

‎"Dalam praktiknya, pengeluaran dapat dilakukan secara individu maupun secara bersama-sama dalam satu rumah tangga," kata Amalia dalam konferensi pers BPS, Jakarta, Kamis (5/2).

‎Amalia mencontohkan, pengeluaran individu dapat berupa pembelian makanan jadi oleh masing-masing anggota keluarga. Sementara itu, pengeluaran lain seperti pembelian beras, sewa rumah, listrik, dan bahan bakar merupakan pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga.

Berdasarkan kondisi tersebut, garis kemiskinan yang dihitung per kapita perlu dikonversi menjadi garis kemiskinan per rumah tangga. Pada September 2025, rata-rata jumlah anggota dalam satu rumah tangga miskin di Indonesia tercatat sebanyak 4,76 orang.

‎Dengan demikian garis kemiskinan per rumah tangga miskin adalah sebesar Rp3.053.269 per keluarga per bulan. 

‎"Sebagai catatan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang atas garis kemiskinan provinsi-kota-desa," jelasnya. 

‎Artinya, setiap provinsi juga memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda bergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di daerah tersebut. 

‎"Garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan non-makanan sehingga akan lebih tepat bila kita lihat dalam konteks bulanan bukan dalam konteks harian," tutup Amalia.