Periskop.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan, sebanyak 894 perusahaan tercatat (emiten) telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float, dengan batas minimal 7,5% dari total saham tercatat.
Data tersebut merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025 yang disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 sebagaimana keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan laporan, terdapat 894 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan LBRE dan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V. Adapun, ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengatur bahwa perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan, wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari total saham tercatat.
Pada Papan Akselerasi, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, jumlah saham free float minimal sebesar 7,5% dari total saham tercatat. Sementara itu, ketentuan V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut, mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).
Adapun, pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan oleh perusahaan tercatat sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
“Khusus untuk informasi jumlah pemegang saham yang merupakan nasabah pemilik SID mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” tulis BEI dalam pengumumannya.
Di sisi lain, BEI mencatat masih terdapat sebanyak 49 emiten belum memenuhi ketentuan free float dengan batas minimal 7,5%, dari total saham tercatat. Rinciannya, sebanyak 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE, namun belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham.
Kemudian, sebanyak 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa.
Perdalam Likuiditas Pasar
Sebagaimana diketahui, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segara melakukan penyesuaian aturan batasfree float saham dari saat ini sebesar 7,5% menjadi 15%, yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada Maret 2026.
“Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad.
Sebelumnya, BEI meyakini kebijakan peningkatan batas minimal free float menjadi 15% dapat memperdalam likuiditas pasar, meningkatkan transparansi, hingga mempersempit ruang praktik manipulasi harga saham.
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, semakin besar porsi saham yang beredar di publik, maka semakin sulit pihak tertentu menggerakkan harga secara tidak wajar, karena dibutuhkan dana dan volume transaksi yang jauh lebih besar.
“Bayangkan saja, untuk memanipulasi free float 10 (jumlah saham beredar di publik relatif kecil), dengan memanipulasi free float 1000, itu tentu tingkat kesulitannya beda,” kata Jeffrey saat dijumpai media usai acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, apabila pasar lebih dalam, free float lebih besar, serta transparansi lebih tinggi, diharapkan upaya-upaya manipulasi pasar dapat ditekan.
Di sisi lain, pengawasan dan penindakan juga terus dilakukan. Mengenai keakuratan laporan free float emiten, Jeffrey menyebutkan bahwa tersedia mekanisme hukum bagi pihak-pihak yang memberikan informasi palsu.
Tinggalkan Komentar
Komentar