periskop.id - Pasar modal Indonesia memasuki fase reformasi yang lebih progresif. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat serangkaian langkah strategis untuk memperkuat transparansi, integritas, dan daya saing pasar modal nasional.

Langkah ini bukan sekadar penyesuaian teknis. Ini adalah bagian dari agenda reformasi menyeluruh untuk memastikan ekosistem pasar semakin kredibel, adaptif, dan setara dengan standar global.

Akselerasi reformasi tersebut juga menjadi tindak lanjut atas dialog konstruktif dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Masukan yang diperoleh tidak berhenti sebagai wacana, melainkan diterjemahkan menjadi program kerja konkret, terukur, dan memiliki tenggat implementasi yang jelas.

Free Float Naik Bertahap ke 15%

Salah satu kebijakan utama yang tengah disiapkan adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Aturan ini direncanakan efektif berlaku mulai Maret 2026, dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan masukan pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.

Dalam usulan perubahan tersebut, BEI akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Kenaikan ini tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dengan target antara di setiap fase.

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan pendekatan bertahap ini dirancang agar emiten memiliki ruang penyesuaian yang memadai terhadap struktur kepemilikan dan rencana korporasi.

"Setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Maka dari itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus menjaga stabilitas perdagangan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip Jumat (20/2).

Kebijakan ini diyakini akan memperdalam likuiditas pasar sekaligus memperkuat struktur kepemilikan publik, sejalan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal.

Transparansi Kepemilikan 

Penguatan tidak berhenti pada aspek free float. BEI juga memperluas keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi difokuskan pada pemegang saham di atas 5%, ke depan pengungkapan akan mencakup kepemilikan di atas 1% yang dilaporkan secara bulanan.

Investor akan memperoleh gambaran yang jauh lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham suatu emiten. Langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan investasi karena informasi menjadi lebih granular, konsisten, dan mudah diakses. 

"Ini akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham dan membantu investor dalam mengambil keputusan," sambung Jeffrey.

Data Investor Lebih Granular

Dari sisi infrastruktur, KSEI menyempurnakan klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini terdapat sembilan jenis investor dalam SID. Ke depan, KSEI akan menambahkan 28 subkategori baru pada klasifikasi Corporate (CP) dan Others (OT).

Penambahan data fields ini akan meningkatkan granularitas informasi, memberikan peta yang lebih akurat mengenai profil investor di pasar domestik. Data yang lebih detail berarti kebijakan yang lebih presisi. Dan presisi adalah fondasi dari pasar yang sehat.

Dorong Tata Kelola dan Kualitas Emiten

Reformasi juga menyasar aspek tata kelola perusahaan (good corporate governance). BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit. Selain itu, kompetensi di bidang akuntansi dan keuangan bagi pejabat terkait akan ditegaskan sebagai prasyarat penting.

Di sisi hulu, persyaratan bagi calon perusahaan tercatat turut diperketat, baik dari aspek keuangan, operasional, maupun governance. Tujuannya yakni meningkatkan kualitas emiten sejak awal, sehingga pelaporan dan keterbukaan informasi selaras dengan praktik terbaik global.