periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan terus mendalami keterlibatan anggota Komisi V DPR RI lainnya dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hal ini menyusul penetapan anggota Komisi V DPR saat itu, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada satu pihak. Lembaga antirasuah tersebut kini sedang mencermati konstruksi perkara dan keterangan saksi-saksi untuk memetakan peran pihak lain.

“Kita melihat konstruksi perkaranya, hasil pemeriksaannya seperti apa, dan bagaimana keterangan-keterangan dari saksi yang lainnya,” kata Setyo di Gedung KPK, Rabu (18/2).

Setyo menjelaskan, pimpinan KPK akan meminta penjelasan mendalam dari Kedeputian Penindakan untuk menelusuri informasi mengenai aliran dana atau keterlibatan pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap keputusan pimpinan memiliki dasar yang kuat dan tidak salah langkah.

“Pimpinan mungkin akan minta kepada Kedeputian Penindakan untuk bisa memberikan penjelasan terhadap yang lain-lainnya. Jadi supaya tidak salah bertindak,” jelasnya.

Sebelumnya, saat ditanya mengenai penetapan Sudewo sebagai tersangka dua kasus, yaitu dugaan pemerasan di Pati dan suap DJKA, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi kebenarannya.

“Iya, iya,” kata Asep di Gedung KPK, Selasa (20/1).

Asep menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab perkembangan status Sudewo setelah diperiksa dalam kasus DJKA Kemenhub. Saat itu, Sudewo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA tersebut.

Dari kasus ini, sampai 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.