periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah tegasnya untuk menertibkan dunia influencer di pasar modal. Melalui Peraturan OJK (POJK) terbaru, aktivitas penyebaran informasi investasi di media sosial kini berada di bawah pengawasan lebih ketat. 

"Sebenernya kita sekarang kalau influencer, pakai Undang-undang di pasar modal. Tapi di luar pasar modal kita baru aja ngeluarin ketentuan untuk peraturan PJOK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital," ucap Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki saat ditemui di Kantor Bank Indonesia (BI) ,Senin (23/2).

Kiki menegaskan fokus pengawasan nantinya bukan pada orangnya, tapi pada aktivitas yang dilakukan. Influencer yang menyebarkan informasi menyesatkan hingga merugikan publik bisa langsung kena sanksi tegas.

"Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitasnya siapapun (influencer) yang kemudian berkata (mempromosikan) kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," jelasnya.

Kiki memberi contoh, influencer yang berpura-pura menggunakan suatu produk padahal menerima komisi, atau yang ikut “pompom” saham berisiko mendapatkan hukuman berat.

“Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu yang dia bilang pengguna, padahal dia dapet komisi dari yang dia promosikan,” terangnya.

Kiki menegaskan kini aturan tersebut sudah diperketat dan tinggal menunggu hasil pengundangannya.

"Udah kita keluarkan, tapi kita nunggu perundangannya," jelasnya singkat.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada influencer pasar modal BVN atau Belvin Tannadi lantaran terbukti melakukan manipulasi harga saham.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). OJK juga menemukan pola manipulasi sistematis, termasuk order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga tercipta harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan pasar sesungguhnya.

BVN juga memanfaatkan reaksi followers untuk keuntungan pribadi, melakukan transaksi berlawanan dengan informasi yang disampaikan. Selain itu, saat ini OJK tengah menelisik 32 dugaan pelanggaran pasar modal lainnya yang melibatkan influencer terkait praktik manipulasi harga saham.