periskop.id - Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto mengungkapkan ada sekitar 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia.
Dari total tersebut, Sudarto menyebut terdapat delapan penerima LPDP yang telah dikenakan sanksi, sedangkan 36 penerima lainnya masih dalam proses.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (23/2).
Sudarto menjelaskan, data tersebut berasal dari perlintasan keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta laporan masyarakat. Dari laporan itu, Sudarto mengakui ada penerima yang masih dalam masa magang dan ada yang sudah selesai masa pengabdian.
"Saat ini LPDP memberikan kesempatan untuk magang dan juga membangun usaha selama dua tahun di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada di buku pedoman penerima beasiswa. Selain itu, ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Semua itu tercantum dalam buku pedoman penerima beasiswa," papar Sudarto.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan setiap kasus akan segera diproses secara objektif dan proporsional.
"Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia," tambahnya.
Adapun bentuk sanksi yang dapat dikenakan antara lain kewajiban mengembalikan dana yang telah diterima, termasuk pembayaran bunga sebagaimana disampaikan kepada Menteri, serta pemblokiran untuk mengikuti kegiatan atau program lanjutan.
"Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana," tutup Sudarto.
Tinggalkan Komentar
Komentar