Persikop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas 32 kasus di bidang pasar modal yang melibatkan pelaku korporasi, hingga individu dan pegiat media sosial (influencer).
“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat dijumpai media di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2).
Hasan menjelaskan, 32 kasus tersebut memiliki indikasi bervariasi mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau bahkan menjurus pada penipuan. Kemudian, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga di pasar.
Ia menegaskan, seluruh kasus tersebut harus ditelusuri secara komprehensif, untuk mengaitkannya dengan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.
Lebih lanjut, ia menambahkan, konstruksi perkara umumnya bermula dari pergerakan harga yang dinilai tidak wajar. Selanjutnya, otoritas akan menelusuri seluruh pihak yang melakukan transaksi jual dan beli yang berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut.
Dari proses itu, OJK akan merekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan yang terjadi, dengan pihak-pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran. Hasan menekankan, proses tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta komparasi data transaksi.
Apabila telah terdapat kecukupan bukti, OJK memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi secara administratif atau non-pidana. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam hal ini, proses penyidikan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” jelas Hasan.
OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer. Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.
Hasan mengatakan, aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Di dalamnya akan memuat ketentuan yang secara tegas membatasi tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para pihak dimaksud.
“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat (20/2), OJK mengumumkan sanksi berupa denda senilai Rp5,35 miliar kepada influencer BVN, atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial, pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.
OJK menyimpulkan, BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Pelanggaran tersebut terjadi dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.
Selain itu, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan ketiga pihak tersebut melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK. Selain itu, juga melanggar Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.
Sanksi 151 Pihak
OJK juga sebelumnya melaporkan telah mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait kasus melakukan manipulasi harga saham, sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026.
Secara keseluruhan, pada periode tersebut, OJK telah mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Mencakup denda akibat keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp159,91 miliar dan denda atas pelanggaran substantif senilai Rp382,58 miliar.
“Di mana dari denda Rp382,58 miliar (pelanggaran substantif) ini, senilai Rp240,65 miliar itu dikenakan karena terkait manipulasi perdagangan saham, yaitu kepada 151 pihak,” ungkap Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap beberapa waktu lalu.
Eddy menjelaskan, pelanggaran substantif tersebut juga disertai sanksi tambahan, berupa sembilan pembekuan izin, 28 pencabutan izin, 74 peringatan tertulis, serta 119 perintah tertulis. Dari aspek penegakan hukum pidana di bidang pasar modal, Eddy menjelaskan OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, untuk tindak pidana pasar modal yang tengah dalam proses pemeriksaan, Ia mengungkapkan masih terdapat sebanyak 42 kasus, dengan 32 kasus diantaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham.
Adapun, sebanyak 32 kasus terkait dugaan manipulasi perdagangan saham dilakukan dengan berbagai pola, diantaranya pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
“Sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana yang masih dalam proses pemeriksaan, dimana 32 kasus diantara 42 ini terindikasi terkait manipulasi perdagangan saham,” ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan ,sejumlah perkara telah masuk ke tahap penyidikan pada periode 2022-2026. Di antaranya salah satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni perkara manipulasi saham PT Sriwahana Aditya Tbk (SWAT).
“OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Eddy.
Sebelumnya, OJK telah membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Hukuman dijatuhkan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Selain pembekuan izin, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Sementara induk usahanya, UOB Kay Hian Pte. Ltd., telah mendapatkan perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek, sesuai ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.
Tinggalkan Komentar
Komentar