periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya semakin memperkuat koordinasi untuk memastikan agenda reformasi pasar modal yang telah direncanakan berjalan mulus dan sesuai rencana awal.
Berbagai inisiatif penguatan regulasi dan modernisasi infrastruktur pasar disiapkan secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan sistem, proses operasional, dan sinergi antar-lembaga.
"BEI bersama dengan OJK serta Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya terus melakukan koordinasi. Inisiatif penguatan regulasi dan infrastruktur pasar disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, proses operasional, serta koordinasi antar lembaga," ucap Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan Kamis (12/3).
Dia menerangkan, BEI memastikan implementasi setiap kebijakan dan pengembangan pasar dapat berjalan efektif, mendukung terciptanya pasar yang lebih transparan, tertib, dan efisien. Salah satu langkah nyata adalah publikasi daftar pemegang saham di atas 1% yang kini dapat diakses langsung oleh publik melalui situs resmi BEI.
Selain itu, Nyoman menjelaskan OJK dan BEI juga tengah menyusun produk hukum untuk merealisasikan rencana aksi reformasi, antara lain ketentuan Free Float 15%, kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi pelaku pasar, serta sertifikasi akuntansi bagi penyusun laporan keuangan.
“Hal ini menunjukkan kesiapan OJK, BEI, dan SRO lainnya untuk merealisasikan aksi percepatan reformasi pasar modal," tutup Nyoman.
Asal tahu saja, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong percepatan reformasi pasar modal menyongsong rebalancing indeks global pada Mei 2026 dengan gencar menyiapkan delapan rencana aksi strategis.
Langkah-langkah ini mencakup peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15% secara bertahap, penguatan peran investor institusi domestik, perluasan basis investor, dan peningkatan transparansi kepemilikan hingga tingkat ultimate beneficial owner (UBO).
Reformasi juga menitikberatkan pada demutualisasi BEI untuk tata kelola yang lebih baik, penegakan peraturan dan sanksi yang lebih ketat, serta penguatan tata kelola emiten melalui pendidikan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris.
Selain itu, pendalaman pasar dilakukan secara terintegrasi lintas otoritas, dengan kolaborasi berkelanjutan bersama pemerintah, SRO, dan pelaku industri untuk memastikan reformasi berjalan konsisten dan berkesinambungan.
Tinggalkan Komentar
Komentar