periskop.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bersiap menetapkan tersangka baru perkara dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan ini menyusul penemuan dua alat bukti sah dari proses pendalaman kasus hukum tersebut.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah dan berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (11/3).

Proses penyidikan tersangka tambahan ini akan berjalan terpisah dari kelompok tersangka terdahulu. Aparat kepolisian menggunakan metode pemecahan berkas perkara hukum atau splitsing.

"Untuk perkembangan penyidikan atas tersangka baru ini akan di-update berikutnya," imbuhnya.

Fokus penyidik kini tidak hanya berhenti pada pertanggungjawaban kejahatan individu. Tim kepolisian mulai mendalami potensi jeratan pidana terhadap entitas korporasi secara menyeluruh.

"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," ucapnya.

Aparat kepolisian sebelumnya telah menahan tiga orang petinggi perusahaan sebagai tersangka utama. Tersangka pertama berinisial TA memegang jabatan ganda selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.

Tersangka kedua berinisial MY berstatus sebagai mantan direktur sekaligus pemegang saham entitas serupa. Tokoh ini juga menduduki kursi pimpinan tertinggi di PT Medifra Bakti Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Kepolisian turut menyeret tersangka ketiga berinisial ARL ke ranah hukum. Tersangka terakhir ini merupakan salah satu komisaris perusahaan sekaligus masuk dalam daftar pemegang saham.

Ketiga petinggi ini menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis akibat rentetan perbuatan mereka. Ancaman hukum ini meliputi tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan reguler, hingga penipuan melalui media elektronik.

Penyidik juga mengenakan pasal pembuatan pencatatan laporan keuangan palsu tanpa dokumen sah. Para pelaku pun terjerat jerat ancaman berat dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara kejahatan kerah putih ini bermula dari skema penyaluran pendanaan masyarakat melalui modus proyek fiktif. Para pelaku mengeksploitasi data informasi peminjam aktif perusahaan pada rentang 2018 hingga 2025.

Praktik kejahatan ini menimbulkan dampak finansial luar biasa bagi para korban investasi. Total angka kerugian material masyarakat diperkirakan menembus nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri terus mempercepat penuntasan proses hukum kasus triliunan rupiah ini. Berkas perkara tahap pertama milik ketiga tersangka tersebut telah resmi berpindah tangan ke pihak jaksa penuntut umum pada hari yang sama.