periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Yaqut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (12/3).
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama saat itu.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengaturan kuota haji Indonesia. Yaqut, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019–2024, kini harus mendekam di sel tahanan Gedung KPK tersebut.
Atas perbuatannya, Yaqut dan Ishfah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Asep.
Sebelumnya, sekitar pukul 18.45 WIB, Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Ia keluar dari ruangan sudah mengenakan rompi oranye yang berarti resmi ditahan oleh KPK.
Kendati demikian, Yaqut mengaku tidak menerima sedikit pun keuntungan dari korupsi tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut di Gedung KPK, Kamis (12/3).
Tinggalkan Komentar
Komentar