periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan tercatat atau emiten memikul tanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan setiap informasi yang disampaikan, baik kepada regulator maupun kepada publik, khususnya terkait data pemegang saham serta pengungkapan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BEI dalam memperkuat transparansi, menjaga integritas keterbukaan informasi, sekaligus memastikan kepercayaan investor terhadap tata kelola di pasar modal Indonesia tetap terjaga.
"Kami selalu mengingatkan kepada perusahaan tercatat memastikan terlebih dahulu sebelum informasi tersebut disampaikan," ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Jumat (13/3).
Lebih lanjut Nyoman menuturkan dalam praktiknya, regulator juga memiliki kewenangan untuk melakukan langkah konfirmasi apabila ditemukan informasi yang memerlukan klarifikasi. Melalui mekanisme tersebut, BEI dapat meminta perusahaan tercatat memberikan penjelasan lebih lanjut guna memastikan tidak ada informasi yang berpotensi menyesatkan investor maupun pelaku pasar.
"Apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonfirmasi, regulator dapat melakukan permintaan konfirmasi kepada perusahaan tercatat," lanjutnya.
Lebih jauh, Nyoman menuturkan BEI juga dapat mengenakan sanksi kepada perusahaan tercatat apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga akurasi informasi. Sanksi tersebut bersifat pembinaan agar perusahaan semakin meningkatkan kehati-hatian, disiplin, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Apabila ada. informasi yang tidak sesuai, regulator akan meminta dilakukan revisi serta dapat mengenakan sanksi sebagai pembinaan kepada perusahaan tercatat untuk lebih memperhatikan tanggung jawabnya dalam memastikan kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan," terang Nyoman.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) beserta struktur kepemilikan saham emiten merupakan salah satu langkah strategis dalam agenda reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan perusahaan terbuka sehingga publik dan investor dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang secara nyata memiliki kendali atau memperoleh manfaat dari suatu emiten.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian terhadap ketentuan pelaporan kepemilikan saham dengan menurunkan ambang batas kewajiban pelaporan dari sebelumnya minimal 5% menjadi di atas 1%.
Tinggalkan Komentar
Komentar