periskop.id - Wacana perluasan transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO) di pasar modal Indonesia kembali mengemuka. Jika selama ini keterbukaan hanya menyentuh pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 10%, kini Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah menggodok mekanisme agar kepemilikan di bawah ambang batas tersebut juga dapat diungkap secara lebih jelas dan transparan.

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat menegaskan kebijakan yang berjalan saat ini memang baru mewajibkan pembukaan identitas pemilik manfaat akhir untuk kepemilikan di atas 10%. Adapun kepemilikan di bawah angka tersebut masih dalam tahap pembahasan, terutama terkait teknis pelaporan dan mekanisme pengawasannya agar tetap efektif tanpa membebani pelaku pasar.

"UBO yang sudah di open saat ini di atas 10%. Yang di bawah itu masih kita garap bagaimana mekanismenya," ucap Samsul di gedung BEI Selasa (3/3)

Menurutnya, tantangan utama terletak pada struktur kepemilikan saham di Indonesia yang masih menggunakan skema omnibus account. Dalam sistem ini, saham tercatat atas nama kustodian atau bank sementara pemilik manfaat sesungguhnya berada di balik lapisan struktur yang bisa berjenjang, bahkan melintasi yurisdiksi negara berbeda.

Sehingga,pola tersebut kata Samsul sering kali menyulitkan identifikasi langsung terhadap pihak yang benar-benar menjadi pengendali manfaat ekonomi suatu saham. Meski demikian, Samsul memastikan sistem yang ada tetap memungkinkan penelusuran apabila dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum atau investigasi oleh otoritas.

Ia menekankan prinsip dasarnya adalah traceable setiap transaksi dapat dilacak, dan setiap pihak dalam rantai kepemilikan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi terkait UBO ketika diminta oleh regulator.

“Konsepnya traceable. Semua pihak wajib memberikan informasi UBO dalam suatu transaksi,” ujarnya 

Ke depan, KSEI bersama regulator pasar modal akan merumuskan aturan yang lebih rinci dan komprehensif mengenai pengungkapan UBO termasuk untuk kepemilikan saham di bawah 10%. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan investor, serta menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar tata kelola global yang menuntut keterbukaan lebih luas atas struktur kepemilikan manfaat akhir.

Selain itu, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar, memastikan tidak ada ruang gelap dalam struktur kepemilikan, dan menjaga keseimbangan antara transparansi, perlindungan data, serta efisiensi sistem kustodian nasional.