periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada pekan depan. Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 ini juga terancam langsung menyusul Yaqut Cholil Qoumas ke sel tahanan.
Kepastian pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Nah, sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan,” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (12/3).
Terkait alasan mengapa Gus Alex tidak ditahan bersamaan dengan Yaqut pada hari ini, Asep meminta publik dan media untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” jelas Asep.
Diketahui, Gus Alex diduga memiliki peran sentral sebagai “operator” lapangan yang mengatur teknis pembagian kuota haji tambahan. Ia disebut-sebut aktif melobi otoritas Arab Saudi dan memerintahkan bawahannya untuk membagi kuota tambahan dengan skema 50:50. Peran Gus Alex ini membuat terpangkasnya jatah jemaah haji reguler.
Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serupa dengan pasal yang menjerat mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji, mulai Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan usai gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.
Adapun, dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hanya Gus Alex yang belum ditahan. Mereka diumumkan sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar