periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pungutan liar dalam korupsi kuota haji. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, diduga menginstruksikan pengumpulan fee percepatan sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah dari berbagai perusahaan travel haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, instruksi tersebut diberikan Gus Alex pada awal Januari 2024. Saat itu, Gus Alex memanggil sejumlah staf di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, termasuk pejabat setingkat Kasubdit, untuk mengoordinasikan setoran dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinir uang fee tersebut. Nilai fee disepakati sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah," kata Asep, di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Munculnya pungutan dengan nilai yang besar ini merupakan buntut dari terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 pada akhir Desember 2023. Aturan yang diteken eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) itu secara sepihak membagi kuota tambahan menjadi 50% reguler dan 50% khusus.

Asep menyebut, KMA tersebut bersifat tertutup dan tidak disosialisasikan secara luas di internal kementerian.

“Keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini," jelas dia.

Kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut dipastikan KPK melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus secara tegas dibatasi hanya sebesar 8%. Selain itu, skema ini mengabaikan hasil Rapat Panja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023.

Demi melegalkan skema tersebut di mata internasional, Yaqut diketahui mengirimkan surat kepada Menteri Haji Arab Saudi untuk menekankan pembagian kuota versi mereka, yakni 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.

"Kemudian dilakukan penandatanganan MOU antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Agama yang di dalamnya terdapat putusan pembagian kuota menggunakan skema 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus," ungkap Asep.

Diketahui, KPK sudah menahan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji, mulai Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan usai gugatan praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan dalam penetapan tersangka korupsi kuota haji ditolak.

Adapun, dalam perkara korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan staf khususnya saat itu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, hanya Gus Alex yang belum ditahan. Mereka diumumkan sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026.