periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memasuki masa libur panjang pekan ini, seiring  rangkaian hari besar keagamaan nasional yang jatuh berdekatan. Selama periode tersebut, aktivitas perdagangan saham di pasar modal domestik untuk sementara waktu dihentikan.

Libur bursa dilakukan mengikuti penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, investor tidak dapat melakukan transaksi jual beli saham hingga perdagangan kembali dibuka setelah masa libur berakhir.

Periode libur ini berkaitan dengan dua momentum penting dalam kalender keagamaan di Indonesia, yakni peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Kedua perayaan tersebut menjadi bagian dari hari libur nasional yang berdampak langsung pada jadwal operasional berbagai sektor, termasuk pasar modal.

Berdekatan dengan dua perayaan tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah hari cuti bersama. Penetapan cuti bersama ini membuat masa penghentian perdagangan di BEI menjadi lebih panjang dibandingkan hari libur biasa.

Mengacu pada kalender perdagangan Bursa Efek Indonesia yang dipublikasikan melalui laman resmi BEI, berikut jadwal libur selama bulan Maret 2026:

- Rabu, 18 Maret 2026 : Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948  
- Kamis, 19 Maret 2026 : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948  
- Jumat, 20 Maret 2026 : Cuti bersama Idulfitri 1447 H  
- Senin, 23 Maret 2026 : Cuti bersama Idulfitri 1447 H  
- Selasa, 24 Maret 2026 : Cuti bersama Idulfitri 1447 H  

Dengan rangkaian hari libur tersebut, aktivitas perdagangan saham di BEI untuk sementara tidak berlangsung selama tanggal- tanggal di atas. Para pelaku pasar, baik investor ritel maupun institusi, dapat menyesuaikan strategi dan rencana transaksinya dengan jadwal operasional bursa yang telah ditetapkan.

Adapun, perdagangan saham di pasar modal Indonesia akan dijadwalkan kembali berjalan normal pada Rabu, 25 Maret 2026 setelah masa libur panjang berakhir. Pada hari tersebut, kegiatan perdagangan akan kembali mengikuti jam operasional reguler, yakni sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dilanjutkan sesi kedua pada pukul 13.30 hingga 15.49 WIB.