periskop.id - Selama 18-24 Maret 2026, Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub menghapus sementara penerapan ganjil-genap di 25 ruas jalan utama.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa aturan tersebut diberlakukan karena berbarengan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Dalam informasi yang disampaikan, kendaraan bermotor tetap dapat melewati akses ruas jalan yang biasanya terikat sistem ganjil-genap tanpa perlu menyesuaikan lagi angka terakhir pelat nomor. Hal ini menjadi mudah bagi masyarakat yang ingin beraktivitas maupun bepergian selama masa libur panjang.
Selama Hari Libur, Ganjil Genap Dihapus Sementara
Kebijakan ini ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, penerapan aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Aturan tersebut menjelaskan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Tetap Tertib dan Ikuti Aturan Lalu Lintas
Meski aturan ganjil-genap ditiadakan selama masa libur panjang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan. Kebijakan ini memang memberi kelonggaran bagi pengendara, tapi bukan berarti aturan lalu lintas lainnya bisa dilupakan.
Imbauan tersebut disampaikan karena biasanya mobilitas masyarakat meningkat cukup signifikan selama masa libur panjang. Banyak orang memanfaatkan waktu ini untuk bepergian, baik sekadar beraktivitas di dalam kota, berkunjung ke tempat wisata, maupun melakukan perjalanan ke daerah sekitar Jakarta.
Melalui kedisiplinan dalam berlalu lintas, diharapkan perjalanan masyarakat selama libur Nyepi dan Idulfitri dapat berjalan dengan aman, nyaman, serta tetap tertib bagi semua pengguna jalan.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap
Berikut ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena ganjil-genap.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Tinggalkan Komentar
Komentar