periskop.id - Selama 18-24 Maret 2026, Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub menghapus sementara penerapan ganjil-genap di 25 ruas jalan utama.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa aturan tersebut diberlakukan karena berbarengan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta. 

Dalam informasi yang disampaikan, kendaraan bermotor tetap dapat melewati akses ruas jalan yang biasanya terikat sistem ganjil-genap tanpa perlu menyesuaikan lagi angka terakhir pelat nomor. Hal ini menjadi mudah bagi masyarakat yang ingin beraktivitas maupun bepergian selama masa libur panjang.

Selama Hari Libur, Ganjil Genap Dihapus Sementara

Kebijakan ini ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, penerapan aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Aturan tersebut menjelaskan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Tetap Tertib dan Ikuti Aturan Lalu Lintas

Meski aturan ganjil-genap ditiadakan selama masa libur panjang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan. Kebijakan ini memang memberi kelonggaran bagi pengendara, tapi bukan berarti aturan lalu lintas lainnya bisa dilupakan.

Imbauan tersebut disampaikan karena biasanya mobilitas masyarakat meningkat cukup signifikan selama masa libur panjang. Banyak orang memanfaatkan waktu ini untuk bepergian, baik sekadar beraktivitas di dalam kota, berkunjung ke tempat wisata, maupun melakukan perjalanan ke daerah sekitar Jakarta.

Melalui kedisiplinan dalam berlalu lintas, diharapkan perjalanan masyarakat selama libur Nyepi dan Idulfitri dapat berjalan dengan aman, nyaman, serta tetap tertib bagi semua pengguna jalan.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap

Berikut ada 25 ruas jalan  di Jakarta yang terkena ganjil-genap.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari