Periskop.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, hasil rapat dengan organisasi keagamaan di Bali memutuskan, malam takbiran dilakukan di rumah masing-masing, apabila berlangsung bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

“Kemarin waktu rapat dengan semua majelis umat beragama sudah ada imbauan agar takbirannya dilaksanakan di rumah masing-masing, imbauan dari majelisnya begitu, bukan imbauan dari gubernur,” kata Koster di Denpasar, Senin (16/3). 

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyebut di beberapa kabupaten, organisasi keagamaannya seperti MUI dan Muhammadiyah sudah mengeluarkan arahannya.

“Suatu langkah bagus di Denpasar sudah ada kesepakatan tidak ada takbiran, kemudian juga di Buleleng, bahkan di daerah yang biasanya ada takbiran jadi nanti itu tidak ada, dia lebih awal mengadakan takbiran,” ujarnya.

Dengan keputusan organisasi keagamaan demi memastikan kelancaran Hari Raya Nyepi itu, Koster memastikan tak ada lagi yang perlu dikhawatirkan.

“Kalau itu terjadi semua, maka tanggal 19 Maret tidak ada takbiran, sehingga tidak ada hal yang perlu dirisaukan, aman lah, kondusif, dan saya sudah memfasilitasi untuk melakukan itu,” tuturnya. 

Jika berpatokan dengan sidang isbat pemerintah, Pemprov Bali melihat masih ada kemungkinan 1 Syawal berlangsung 21 Maret 2026, sehingga takbiran tidak bersamaan dengan Nyepi.

Sementara untuk Muhammadiyah dipastikan merayakan Idul Fitri 20 Maret atau berarti takbiran dilakukan saat Nyepi, tapi menurut Pemprov Bali tak masalah, karena jumlah jamaah Muhammadiyah tidak terlalu banyak. Sehingga, umat bisa diarahkan dengan pendekatan pimpinan organisasi untuk takbiran di rumah masing-masing.

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dalam rangka Nyepi dan Idulfitri itu, Koster menyampaikan telah dipetakan sejumlah daerah rawan gesekan, seperti Denpasar, Buleleng, dan Jembrana.

Namun, selama ini Bali selalu berhasil mengatasi kemajemukan yang ada, seperti ketika Nyepi dan Idulfitri seluruh tokoh organisasi keagamaan kompak memberikan seruan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan, sehingga kedua perayaan tersebut dapat berlangsung dengan penuh hikmat.

Tahun ini, Gubernur Bali melihat ada potensi konflik sosial yang perlu diantisipasi, sehingga perlu dikelola dengan baik.

“Kita juga perlu mewaspadai berbagai dinamika sosial, seperti kemungkinan munculnya narasi provokatif di media sosial, kurangnya pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan Nyepi oleh pendatang maupun wisatawan asing, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang hari raya,” ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Bali bersama TNI/Polri dan berbagai unsur memperkuat langkah-langkah strategis. Seperti meningkatkan koordinasi lintas sektor, memperkuat deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, serta mengoptimalkan peran aparat keamanan dan perangkat desa adat. Termasuk mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di masyarakat.

Panduan Kemenag
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan panduan, jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah. Salah satu poinnya umat Islam boleh melaksanakan takbiran tanpa pengeras suara.

Panduan ini dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar.

Thobib mengatakan, panduan tersebut juga diterbitkan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan ini, jika waktunya memang bersamaan, tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi dan saling menghormati, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.

Adapun panduan lengkap yakni pertama, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara. Juga tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushala, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Selain itu, Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi, maupun kegiatan takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” kata dia.

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija. Menurutnya, pedoman ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali. Meski demikian, pedoman ini juga bisa menjadi panduan dalam pelaksanaan takbiran pada daerah yang terdapat komunitas Hindu, apabila momen Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” tuturnya.

Kementerian Agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat. Beberapa hari ini viral konten media sosial yang secara sengaja menginformasikan, pedoman ini berlaku untuk semua daerah, padahal hanya untuk Bali.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya.