periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong sembilan emiten yang masuk dalam kategori high shareholder concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi untuk memiliki kewajiban melakukan langkah-langkah korporasi yang diperlukan agar struktur kepemilikan saham menjadi lebih tersebar dan tidak lagi terkonsentrasi pada pihak tertentu.
“Once ada saham yang masuk ke pengumuman high shareholder concentration, maka kewajiban perusahaan itu adalah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa struktur kepemilikannya tidak lagi terkonsentrasi,” ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan di Gedung BEI, Jumat (10/4).
Ia menambahkan, otoritas bursa tidak mengarahkan secara spesifik bentuk aksi korporasi yang harus dilakukan perusahaan, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada strategi masing-masing emiten.
“Silakan melakukan tindakan korporasi apa pun, kami tidak mendikte. Perusahaan wajib melakukan langkah untuk mengurangi konsentrasi, dan kami akan meminta serta menunggu laporan secara proaktif,” jelasnya.
Selain itu, Nyoman juga menegaskan publikasi terkait emiten dengan kepemilikan saham tinggi dilakukan semata-mata agar investor memiliki gambaran yang lebih jelas terkait struktur kepemilikan saham di pasar.
“Kita mengeluarkan ini agar investor dapat memperhatikan. Terserah investor menggunakan atau tidak informasi itu. Tapi yang ingin kita sampaikan, itu adalah informasi yang netral,” ujarnya.
Status kepemilikan saham tinggi tersebut, kata dia, juga bersifat dinamis. Artinya, jika nantinya struktur kepemilikan sudah kembali menyebar sesuai metodologi yang ditetapkan, maka status tersebut akan dicabut dan diumumkan kembali kepada publik.
“Once strukturnya kita lihat sudah tidak lagi terkonsentrasi sesuai dengan metodologinya, bursa dan SRO maka kita keluarkan lagi nanti pengumuman bahwa merujuk pengumuman sebelumnya saat ini sudah tidak terkonsentrasi. Artinya sudah lepas,” tambahnya.
Dengan mekanisme tersebut, BEI berharap transparansi pasar modal dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong emiten untuk menjaga tata kelola kepemilikan saham yang lebih sehat dan merata melalui berbagai langkah aksi korporasi.
Asal tahu saja, BEI sebelumnya secara resmi merilis daftar terbaru saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) per 31 Maret 2026. Di posisi teratas, PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) mencatat konsentrasi kepemilikan sebesar 99,85%, menjadi yang paling tinggi dalam daftar tersebut.
Selanjutnya, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) berada di level 99,77%, diikuti PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) dengan 98,35%. Tingginya konsentrasi kepemilikan juga terlihat pada PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) sebesar 97,75%, serta PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang mencapai 97,31%.
Adapun pada kisaran 95%, terdapat PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebesar 95,94%, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar 95,76%, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) sebesar 95,47%, dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) sebesar 95,35%.
Tinggalkan Komentar
Komentar