periskop.id - Istilah “sunat" sering kali mengecoh kita. Ketika mendengar kata ini, kita langsung membayangkan prosedur medis pada laki-laki yang terbukti memiliki manfaat kesehatan, seperti mencegah infeksi saluran kemih. Namun, ceritanya berbanding terbalik 180 derajat bagi perempuan.

Dunia medis internasional, termasuk World Health Organization (WHO), tidak menggunakan istilah "sunat" secara medis, melainkan Female Genital Mutilation (FGM) atau pemotongan/perlukaan genitalia perempuan, yakni setiap prosedur yang melukai atau menghilangkan sebagian alat kelamin perempuan tanpa indikasi medis apa pun.

Mengapa terdengar begitu ngeri? Karena secara anatomis, klitoris dan labia adalah organ organ tubuh yang sehat dan memiliki fungsi penting. Tidak ada "kulit kotor" atau buangan pada alat kelamin bayi perempuan. Justru sebaliknya, FGM dapat menimbulkan nyeri hebat, pendarahan, infeksi, gangguan buang air kecil, komplikasi persalinan, hingga trauma psikologis jangka panjang.

Jika tidak ada manfaat medisnya, lantas atas dasar apa risiko melukai tubuh anak perempuan yang sepenuhnya sehat itu dibenarkan?

Luka yang Diwariskan atas Nama Tradisi

Bayangkan sebuah situasi ketika seseorang ingin menato atau menindik telinga bayi yang baru lahir. Sebagian besar orang tua kemungkinan besar akan menolak. Alasannya jelas, bayi belum mampu memilih, belum memahami rasa sakit, dan tindakan itu bersifat permanen. Lantas, mengapa logika yang sama tidak berlaku untuk sunat perempuan?

Bayi perempuan tidak bisa memberikan consent atau persetujuan ketika bagian paling pribadi dari tubuhnya dipotong atau dilukai, keputusan tersebut sepenuhnya diambil oleh orang dewasa atas tubuh orang lain yang tak berdaya. Inilah yang disebut sebagai pelanggaran paling mendasar terhadap otonomi tubuh.

Menyunat bayi perempuan sama dengan merampas haknya untuk tumbuh utuh sebagaimana ia diciptakan. Kita memaksakan keputusan permanen pada tubuh orang lain, keputusan yang bekas lukanya, baik fisik maupun mental akan ia bawa seumur hidup.

Jika ditelusuri lebih dalam, alasan di balik praktik sunat perempuan jarang berangkat dari kesehatan. Di banyak komunitas, praktik ini didorong oleh mitos sosial, seperti anggapan bahwa pemotongan genital diperlukan untuk mengontrol syahwat, menurunkan libido, atau mencegah perempuan menjadi liar ketika dewasa.

WHO secara eksplisit menyatakan bahwa anggapan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah. Tidak ada bukti medis yang menunjukkan bahwa FGM memberikan manfaat moral, sosial, atau kesehatan. Sebaliknya, praktik ini kerap berakar pada norma sosial yang menempatkan seksualitas perempuan sebagai sesuatu yang berbahaya dan harus dikendalikan sejak dini.

Perbandingan ini memperlihatkan bias gender yang mencolok, jika sirkumsisi laki-laki sering dibingkai sebagai upaya menjaga kesehatan, sunat perempuan justru dimaksudkan untuk mengurangi atau menekan fungsi seksualnya.

Padahal, klitoris adalah organ dengan ribuan ujung saraf dan memiliki peran valid dalam kehidupan seksual dan reproduksi manusia. Merusaknya atas dasar prasangka sosial bukan hanya tidak ilmiah, tetapi juga merupakan bentuk ketidakadilan terhadap tubuh perempuan.

Langkah Tegas Negara Menghapus Sunat Perempuan

Kabar baiknya, kesadaran ini sudah sampai ke level kebijakan negara. Pemerintah Indonesia kini mengambil langkah tegas untuk melindungi anak perempuan. Praktik sunat perempuan telah dihapus lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ini bukan lagi sekadar himbauan moral, tapi mandat hukum. Negara mengakui bahwa sunat perempuan bukanlah tindakan medis, melainkan praktik yang harus dihapuskan demi kesehatan generasi penerus.

Meninggalkan tradisi memang tidak mudah. Mungkin akan ada pertanyaan dari nenek, desakan dari bibi, atau komentar miring dari tetangga. Namun, menjadi orang tua berarti menjadi perisai bagi anak-anak kita.

Kita bisa menghormati budaya dengan cara lain, lewat pakaian adat, bahasa, atau tata krama, tanpa harus melukai fisik anak. Menolak menyunat anak perempuan bukanlah tanda pembangkangan, melainkan wujud kasih sayang tertinggi dengan menjaga keutuhan dan keselamatan tubuh mereka.

Mari kita akhiri normalisasi luka ini pada generasi kita. Biarkan anak perempuan kita tumbuh sempurna, sehat, dan memiliki otoritas penuh atas tubuh mereka sendiri karena melindungi mereka adalah tradisi terbaik yang bisa kita wariskan.