Iklan
Spill the Bills

KOLIBRI Dorong Transformasi Sistem Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca-Perceraian

Andri Dwi Maulida | Jakarta, September 2026 — Koalisi #IbuBERGERAK Indonesia (KOLIBRI), sebuah koalisi yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat sipil yang digaga...

KOLIBRI Dorong Transformasi Sistem Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca-Perceraian
Ilustrasi anak korban perceraian orang tua. Foto/ilustrasi: Magnific
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Perceraian sering dipandang sebagai akhir dari sebuah hubungan perkawinan. Namun bagi banyak anak, perceraian justru dapat menjadi awal dari persoalan panjang yang tidak selalu terlihat. Ketika salah satu orang tua tidak menjalankan kewajiban nafkah, kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan, dan kehidupan sehari-hari dapat menjadi beban yang harus ditanggung orang tua pengasuh. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika kewajiban tersebut sebenarnya telah ditetapkan melalui putusan pengadilan, tetapi tidak kunjung dilaksanakan.

Persoalan inilah yang dalam beberapa bulan terakhir dibawa Koalisi #IbuBERGERAK Indonesia (KOLIBRI), yang digagas oleh Poppy Dihardjo, ke berbagai ruang dialog dan institusi negara. Sebagai salah satu advokator yang terlibat dalam gerakan tersebut, perjalanan ini menunjukkan bahwa nafkah anak pasca-perceraian bukan semata persoalan privat antara mantan suami dan mantan istri. Ketika putusan pengadilan tidak dijalankan, yang tertunda bukan hanya kewajiban seorang mantan pasangan, tetapi juga pemenuhan hak seorang anak.

KOLIBRI lahir dari pengalaman para ibu tunggal dan anak-anak yang menghadapi persoalan nafkah pasca-perceraian inkracht. Bersama Perempuan Tanpa Stigma (PenTaS), SpinMotion, Perdalisa, serta komunitas dan organisasi masyarakat sipil lainnya, KOLIBRI mendorong perubahan sistemis agar putusan pengadilan mengenai nafkah anak tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh anak.

Data KOLIBRI Ungkap Besarnya Kesenjangan Eksekusi

Upaya tersebut memperoleh dasar data melalui survei nasional KOLIBRI pada April–Juni 2026. Survei terhadap 889 perempuan dari 29 provinsi, dengan sedikitnya 1.492 anak terdampak, menunjukkan bahwa 40,5 persen responden telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, 89,7 persen dari putusan tersebut tidak pernah berhasil dieksekusi. Hanya 6 persen responden yang pernah mencoba mengajukan eksekusi secara formal, sedangkan 25,8 persen tidak mengetahui mekanisme eksekusi putusan.

Temuan lain menunjukkan bahwa rata-rata anak dalam survei telah tidak menerima nafkah selama empat tahun. Berdasarkan nilai nafkah yang tidak dibayarkan oleh responden, KOLIBRI memperkirakan tunggakan mencapai sekitar Rp3,1 miliar setiap bulan. Sebanyak 95 persen responden juga mendukung pembentukan mekanisme nasional yang dapat mengadopsi praktik baik dari berbagai daerah, termasuk Surabaya, Tangerang, Pontianak, Bengkulu, Sibolga, dan Sijunjung.

Data tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pengakuan hukum dan pelaksanaan hak. Putusan pengadilan dapat menyatakan seorang anak berhak menerima nafkah, tetapi belum selalu tersedia mekanisme yang mudah diakses dan efektif untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi.

Mendorong Koordinasi Lintas Lembaga

Berangkat dari temuan tersebut, KOLIBRI melakukan dialog dan audiensi dengan sejumlah institusi negara, antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Fraksi Partai NasDem DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.

Rangkaian pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan putusan nafkah anak bersinggungan dengan berbagai kewenangan. Putusan berasal dari lembaga peradilan, sementara pelaksanaannya dapat berkaitan dengan administrasi kepegawaian, hubungan kerja, sistem penggajian, perlindungan anak, pelayanan sosial, hingga kebijakan pemerintah daerah.

Salah satu momentum penting terjadi dalam audiensi bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, pada 11 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, KOLIBRI memperoleh pemahaman bahwa pelaksanaan putusan nafkah anak merupakan isu lintas sektor yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi. Sejumlah kementerian dan lembaga memiliki kewenangan yang bersinggungan dengan persoalan tersebut.

Kementerian PPPA juga menyampaikan kesiapan mengambil peran sebagai leading ministry dan menggunakan position paper KOLIBRI sebagai salah satu bahan pembahasan lanjutan bersama Mahkamah Agung.

Namun, pengalaman pendampingan menunjukkan bahwa koordinasi antarinstansi saja belum cukup. Diperlukan mekanisme yang menghubungkan berbagai kewenangan agar anak dan keluarga tidak harus menghadapi sendiri kompleksitas sistem setelah memperoleh putusan pengadilan. Karena itu, KOLIBRI mendorong penguatan koordinasi di tingkat nasional sekaligus langkah konkret di tingkat daerah.

Dari Audiensi hingga Masuk Ruang Kebijakan

Pada 4 September 2026, KOLIBRI membawa persoalan tersebut ke ruang partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Forum ini menjadi salah satu tahapan penting karena persoalan yang berangkat dari pengalaman para ibu dan anak, dikumpulkan melalui survei, dan dibawa ke berbagai institusi negara, kemudian masuk ke ruang pembahasan kebijakan daerah.

Dalam RDPU tersebut, KOLIBRI menyoroti kebutuhan akan kepastian waktu penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai instrumen pelaksana. Dengan Naskah Akademik yang telah tersedia sejak 2024, KOLIBRI mengusulkan agar Pergub yang mengatur mekanisme pemenuhan hak anak ditargetkan terbit dalam waktu 6–12 bulan. Bagi para advokator, waktu bukan sekadar persoalan administratif. Ketika rata-rata anak dalam survei telah tidak menerima nafkah selama empat tahun, keterlambatan regulasi memiliki konsekuensi nyata bagi keluarga terdampak.

KOLIBRI juga menekankan pentingnya akuntabilitas melalui mekanisme pengaduan masyarakat, pemantauan, konsekuensi administratif bagi pihak atau instansi yang tidak menjalankan perannya, serta pelaporan publik apabila instrumen pelaksana tidak diterbitkan sesuai batas waktu.

Memperkuat Mekanisme Pemenuhan Hak Nafkah Anak

Dalam forum tersebut, KOLIBRI juga menyampaikan bahwa perubahan tidak harus menunggu terbentuknya sistem nasional. DKI Jakarta dapat memulai dari kewenangan yang telah dimilikinya, termasuk di lingkungan ASN dan BUMD. Dalam sejumlah kasus yang diterima KOLIBRI, masih terdapat hambatan ketika putusan nafkah anak hendak ditindaklanjuti melalui pemotongan penghasilan. Salah satu persoalan yang muncul adalah pemahaman bahwa putusan pengadilan mengikat individu yang menjadi pihak dalam perkara, tetapi belum tentu otomatis dapat ditindaklanjuti oleh instansi tempat orang tersebut bekerja. KOLIBRI memandang persoalan ini perlu dikaji dalam kerangka hukum dan kewenangan yang berlaku.

Proses pendampingan juga menunjukkan belum seragamnya pemahaman mengenai penelantaran anak pasca-perceraian. Seorang anak mungkin masih memiliki tempat tinggal, bersekolah, dan mendapatkan makanan karena kebutuhan dasarnya dipenuhi ibu atau pengasuh lain. Namun pada saat yang sama, orang tua yang telah diwajibkan memberikan nafkah melalui putusan pengadilan tidak menjalankan kewajibannya. Bagi KOLIBRI, kondisi tersebut tetap memiliki konsekuensi ekonomi terhadap anak dan keluarga pengasuh. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai bagaimana tidak terpenuhinya kewajiban nafkah dipahami dalam sistem perlindungan anak dan layanan pendampingan.

KOLIBRI juga mendorong agar layanan daerah dapat menjembatani kesenjangan antara putusan dan pelaksanaannya melalui informasi mengenai hak nafkah anak, bantuan menghitung tunggakan, pendampingan atau rujukan permohonan eksekusi, rujukan kepada lembaga yang berwenang, serta pemantauan pemenuhan hak setelah putusan pengadilan.

Menjadikan Kebutuhan Anak Berbasis Data

Selain mekanisme pelaksanaan, KOLIBRI mengusulkan pengembangan indeks atau standar biaya hidup layak anak berbasis data untuk DKI Jakarta. Indeks tersebut dapat mempertimbangkan data BPS, kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan, transportasi, dan karakteristik biaya hidup di Jakarta. Gugus Tugas Kota Layak Anak atau perangkat daerah terkait dapat berperan dalam penyusunan dan pemutakhirannya. Indeks ini tidak dimaksudkan menggantikan kewenangan pengadilan dalam menentukan besaran nafkah, melainkan menjadi benchmark berbasis data untuk membantu memahami kebutuhan hidup anak secara lebih objektif dan kontekstual.

Dari Putusan di Atas Kertas ke Hak yang Diterima Anak

Semakin jauh advokasi berjalan, semakin terlihat bahwa persoalan nafkah anak memiliki dimensi yang lebih luas daripada hubungan antara dua orang dewasa yang telah bercerai. Ketika nafkah tidak dibayarkan, dampaknya dapat berpengaruh terhadap pendidikan, kesehatan, pangan, pengasuhan, kondisi ekonomi keluarga, hingga kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang. Dalam jangka panjang, kerentanan tersebut juga dapat berkaitan dengan risiko kemiskinan antargenerasi.

Karena itu, KOLIBRI menempatkan pemenuhan hak nafkah anak sebagai bagian dari agenda perlindungan anak, ketahanan keluarga, kesetaraan, dan pembangunan manusia. Sejak April 2026, pengalaman para ibu dan anak dikumpulkan menjadi data, diterjemahkan ke dalam policy brief dan position paper, dibawa ke berbagai institusi negara, didiskusikan bersama kementerian dan lembaga, hingga masuk ke ruang pembahasan kebijakan daerah melalui RDPU DPRD DKI Jakarta pada 4 September 2026.

Bagi KOLIBRI, RDPU tersebut bukan titik akhir. RDPU merupakan salah satu tahapan dalam perjalanan untuk memastikan bahwa hak yang telah diakui pengadilan tidak berhenti di atas kertas. Pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan sekadar pelaksanaan sebuah putusan pengadilan, melainkan memastikan bahwa seorang anak tetap mendapatkan haknya, bahkan setelah kedua orang tuanya tidak lagi hidup dalam satu rumah.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Perceraian, orang tua, anak, dan pernikahan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.