Usut Korupsi Suap Bekasi, KPK Cecar Mantan Pj Bupati hingga Empat Kepala Dinas
KPK periksa 11 saksi, termasuk mantan Pj Bupati dan kepala dinas, terkait dugaan suap proyek pengadaan di Pemkab Bekasi.

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kehadiran 11 saksi dalam agenda pemeriksaan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Selasa (22/9). Tim penyidik mencecar para saksi, yang mencakup mantan Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdhan, empat kepala dinas aktif, mantan calon bupati, hingga direktur vendor rekanan, guna menelusuri paket pengadaan yang dikerjakan atas arahan anggota kepolisian Yayat Sudrajat alias Lippo (YYS).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan hasil pemeriksaan intensif yang difokuskan pada pengusutan proyek-proyek Pemkab Bekasi yang digarap pihak rekanan selain kontraktor Sarjan (SJ).
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta SJ, dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9).
Budi menjelaskan, pemeriksaan maraton terhadap para saksi ini merupakan rangkaian dari pengembangan penyidikan perkara suap pengadaan proyek di Pemkab Bekasi. Agenda pemeriksaan sengaja dilangsungkan di luar markas KPK, yakni di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat,” kata dia.
Budi kemudian merinci daftar kesebelas saksi yang dimintai keterangan di lokasi pemeriksaan tersebut. Mereka terdiri dari jajaran birokrasi pemerintahan daerah, kontestan pilkada, hingga pihak swasta dari kalangan kontraktor. Mereka adalah:
- Imam Fathurohman, Kadis Pendidikan
- Henri Lincoln, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi
- Benny Sugiarto Prawiro, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
- Sarjan, Swasta
- Dani Ramdhan, Mantan Pj Bupati Bekasi
- BN Kholik, Swasta (Calon Bupati Bekasi 2024)
- Nesin alias Kuray, Swasta
- Adi Purwo, Direktur CV Mancur Berdikari
- Mardian, Direktur CV Lor Jaya
- Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah
- Nur Chaidir, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Pemkab Bekasi
Perkara ini merupakan babak baru dari pengembangan kasus suap proyek infrastruktur yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, serta kontraktor swasta Sarjan. Pada konstruksi perkara pokoknya, Ade terbukti menerima dana ijon proyek senilai Rp9,5 miliar ditambah penerimaan lain sejumlah Rp4,5 miliar dari Sarjan.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Agustus 2026 guna menindaklanjuti fakta-fakta persidangan terkait dugaan aliran fulus puluhan miliar rupiah dari Sarjan ke kantong Bintara Polisi Yayat Sudrajat. Sebagai langkah penguatan bukti di tahap awal pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman pribadi milik Yayat di kawasan Cibubur, Depok, untuk menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korupsi, dan Bekasi dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.