banner-sheroes-yoga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan Indonesia, dari perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pinjaman online, hingga aset kripto yang beralih ke pengawasannya sejak 2025. Sejak Maret 2026 OJK dipimpin Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi.

OJK berwenang mencabut izin bank dan perusahaan pembiayaan, mengenakan sanksi pada emiten, memblokir pinjol dan investasi ilegal lewat Satgas Pasti, serta menerbitkan aturan yang mengubah cara bank dan platform keuangan melayani nasabah.

Halaman ini mengumpulkan berita Periskop.id tentang OJK, dari regulasi baru, pencabutan izin, penanganan kasus industri keuangan, data kredit dan pinjol, hingga peringatan investasi ilegal. Arsipnya tersusun mundur dari yang terbaru.

30 Desember 2025

Soal Demutualisasi, Begini Respons OJK

OJK menanggapi demutualisasi BEI, menekankan transparansi, tata kelola sehat, dan peningkatan daya saing pasar modal Indonesia.

Baca selengkapnya →
Soal Demutualisasi, Begini Respons OJK
30 Desember 2025

Cegah Konflik Kepentingan, OJK dan BEI Kaji Demutualisasi

OJK dan BEI kaji demutualisasi BEI untuk tekan konflik kepentingan, jaga independensi, dan dorong tata kelola pasar modal lebih profesional, didukung UU P2SK dan RPP pemerintah.

Baca selengkapnya →
Cegah Konflik Kepentingan, OJK dan BEI Kaji Demutualisasi
30 Desember 2025

IHSG Tumbuh 22,10% Sepanjang 2025, OJK Beri Jempol ke BEI

OJK beri apresiasi kinerja BEI sepanjang 2025, IHSG naik 22,1%, fundraising capai Rp298 triliun, dan kebijakan stabilisasi pasar seperti auto-rejection terbukti efektif.

Baca selengkapnya →
IHSG Tumbuh 22,10% Sepanjang 2025, OJK Beri Jempol ke BEI
30 Desember 2025

Tutup 2025 dengan Solid, OJK Pamer Capaian Positif Pasar Modal RI

Pasar modal Indonesia tutup 2025 solid. IHSG naik 22,1% YTD, kapitalisasi Rp15.810 triliun, dan SCF himpun dana Rp1,808 triliun.

Baca selengkapnya →
Tutup 2025 dengan Solid, OJK Pamer Capaian Positif Pasar Modal RI
24 Desember 2025

OJK Terbitkan Aturan soal Pay Later, Ini Ketentuan Utamanya

OJK resmi memperketat layanan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui POJK Nomor 32/2025.

Baca selengkapnya →
OJK Terbitkan Aturan soal Pay Later, Ini Ketentuan Utamanya
23 Desember 2025

OJK Ungkap Indonesia Punya Generasi Baru yang Meresahkan, Apa Namanya?

OJK ungkap lahirnya generasi bantat di Indonesia yang meresahkan.

Baca selengkapnya →
OJK Ungkap Indonesia Punya Generasi Baru yang Meresahkan, Apa Namanya?
22 Desember 2025

OJK Dorong Literasi Finansial Perempuan untuk Kuatkan Ekonomi Keluarga

OJK dorong peran perempuan dalam literasi dan perlindungan keuangan, fokus pada inklusi, kesejahteraan keluarga, dan pencegahan scam melalui Indonesia Anti-Scam Center.

Baca selengkapnya →
OJK Dorong Literasi Finansial Perempuan untuk Kuatkan Ekonomi Keluarga
22 Desember 2025

OJK Ungkap Literasi Keuangan Perempuan Masih Rendah, Rentan Kena Pinjol

Survei OJK 2025 ungkap literasi keuangan perempuan lebih rendah dari laki-laki.

Baca selengkapnya →
OJK Ungkap Literasi Keuangan Perempuan Masih Rendah, Rentan Kena Pinjol
19 Desember 2025

Catat! Ini Daftar Pedagang AKD-Aset Kripto Berizin OJK

Masyarakat diharap tidak menggunakan aplikasi, website atau kanal lain di luar daftar whitelist OJK, karena entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengaw...

Baca selengkapnya →
Kripto
17 Desember 2025

Siap-Siap, BRI Bagi Dividen Interim Tahun Buku 2025 Sebesar Rp137 Per Saham

Dividen interim akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada tanggal pencatatan (recording date) yang telah ditetapkan

Baca selengkapnya →
Bank BRI
16 Desember 2025

Gagal Disehatkan, OJK Cabut Izin BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur

Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, serta tingkat kesehatan (TKS) de...

Baca selengkapnya →
penutupan BPR
16 Desember 2025

OJK Bakal Tertibkan Praktik Penagihan Utang Usai Pengeroyokan Kalibata

OJK menegaskan akan menertibkan praktik penagihan utang dengan menekankan tanggung jawab kreditur.

Baca selengkapnya →
OJK: Debt Collector Masih Diizinkan, Tapi Aturannya Ketat