Periskop.id - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp38,11 triliun, kepada 329.012 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per Oktober 2025. Dari sisi kualitas kredit, portofolio KUR perseroan terjaga baik dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) di bawah 1%.
SVP Micro Development & Agent Banking Bank Mandiri Bayu Trisno Arief Setiawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/11) mengatakan, realisasi tersebut setara 92,96% dari target KUR perseroan sebesar Rp41 triliun sepanjang 2025. Menurutnya, penyaluran ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, perbankan, dan sektor usaha dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat.
“Dukungan KUR ini bukan hanya tentang pembiayaan, tetapi juga tentang pemberdayaan. Melalui akses modal yang lebih luas, kami ingin membantu pelaku UMKM memperkuat kapasitas produksi, memperluas lapangan pekerjaan, dan meningkatkan daya saing. Inilah wujud Sinergi Majukan Negeri yang kami jalankan secara berkelanjutan,” ujar Bayu.
Ia melanjutkan, penyaluran KUR didominasi oleh sektor produksi sebesar 61,47% atau senilai Rp23,43 triliun per Oktober 2025. Dari jumlah itu, sektor pertanian sebagai motor penggerak ketahanan pangan nasional mencapai Rp11,93 triliun atau 31,31%, sektor jasa produksi menyerap 21,34% atau senilai Rp8,13 triliun, sektor industri pengolahan 7,41% atau Rp2,82 triliun, serta sektor perikanan 1,37% atau Rp523 miliar.
Sejak program KUR diluncurkan pemerintah pada 2008, total akumulasi penyaluran KUR perseroan mencapai Rp300,52 triliun kepada 3,56 juta debitur di seluruh Indonesia per Oktober 2025.
“Kredit berbunga rendah ini telah membantu jutaan pelaku usaha meningkatkan kapasitas bisnis dan memperluas pasar mereka,” ujar Bayu.
Sebagai upaya mempercepat dan menjaga kualitas penyaluran KUR, Bank Mandiri, lanjutnya, telah mengimplementasikan pendekatan pembiayaan berbasis ekosistem, dari nasabah turunan wholesale yang berorientasi pada penguatan sektor produksi unggulan di berbagai wilayah.
“Melalui strategi closed-loop, sinergi antara nasabah wholesale, pelaku UMKM, dan mitra usaha dalam satu rantai nilai dioptimalkan untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan bisnis,” tuturnya.
Selain itu, perseroan konsisten melayani kebutuhan transaksi harian dan pembayaran angsuran debitur KUR melalui Mandiri Agen (Agen Laku Pandai Mitra Bank Mandiri) yang tersebar di berbagai ekosistem bisnis pelaku UMKM.
Bayu mengatakan, program ini turut dibarengi dengan edukasi layanan keuangan dan literasi digital, agar pelaku usaha dapat mengelola keuangan secara inklusif dan modern.
Dengan kolaborasi erat bersama pemerintah dan dukungan ekosistem digital yang semakin matang, perseroan memastikan, KUR dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“UMKM yang kuat akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan menjadi fondasi bagi ketahanan pangan serta kesejahteraan bangsa,” imbuhnya.
Langkah penyaluran KUR perseroan sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo. Khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Syarat Agunan
Se,adar informasi, sebelumnya Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan akan mengevaluasi lembaga penyalur kredit usaha rakyat (KUR), apabila tetap mewajibkan debitur UMKM melengkapi syarat agunan dengan nilai kredit di bawah Rp100 juta.
“Apakah dia (lembaga penyalur) diturunkan atau dicabut kuota KUR-nya. Kami tidak main-main,” kata Wakil Menteri UMKM di sela rapat koordinasi penyaluran KUR 2025 regional Jawa II, Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Bali, Kamis (6/11).
Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Negara kepada pengusaha mikro dan kecil. Ia menjelaskan, lembaga penyalur KUR sejatinya dapat menghitung kelayakan usaha. Di antaranya dengan mencermati skala usaha dan riwayat pembiayaan pelaku UMKM sebelum mencairkan KUR.
Ia pun memberikan catatan khusus terkait hal tersebut kepada lembaga penyalur KUR. Di antaranya perbankan, perusahaan pergadaian hingga koperasi simpan pinjam khususnya yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
“Harga matinya adalah (nilai kredit) Rp100 juta ke bawah itu tidak boleh dipaksakan agunan,” imbuhnya.
Meski begitu, ia tidak menampik lembaga penyalur KUR tetap mewajibkan debitur UMKM untuk melengkapi persyaratan meski nilai kredit yang diajukan di bawah Rp100 juta. Alasannya, kata dia, calon debitur itu merupakan pelaku usaha baru dengan pengajuan kredit tinggi yang mendorong lembaga penyalur KUR termasuk perbankan berhati-hati sebelum menyalurkan kredit.
“Jadi banyak faktor. Ada juga bank sendiri yang terlalu kaku dan terlalu berhati-hati,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap tegas menginstruksikan dan disambut baik oleh para direksi dari lembaga penyalur KUR itu. Bahkan, lanjut dia, para direksi tersebut sudah melayangkan teguran tertulis kepada kantor cabang terkait.
Wamen UMKM menyatakan, penegasan terkait evaluasi kuota KUR itu menindaklanjuti pernyataan tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan melakukan investigasi, terkait debitur UMKM yang dipersulit mengakses KUR yaitu mewajibkan agunan meski nilai kredit di bawah Rp100 juta.
Tinggalkan Komentar
Komentar