periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan seluruh skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan menggunakan bunga flat sebesar 6%. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada Januari 2026.

"Nggak ada batasannya (pengajuan KUR), kan? Sekarang ini pengajuan pertama 6%. Betul, kan? KUR yang kedua naik 7%, KUR yang ketiga naik 8%, KUR yang keempat naik 9%. Sekarang semua sama 6%," kata Maman kepada media di Jakarta, Senin (17/11).

Maman menyebut kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Komite Pembiayaan melalui Kementerian Koordinator Perekonomian, yang diharapkan menjadi stimulus pergerakan ekonomi.

"Berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Pak Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, dan kami yang duduk sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM, kami ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi," jelasnya.

Tak hanya itu, Maman menyebut pemerintah juga menghapus batas maksimal pengambilan KUR. Jika sebelumnya UMKM hanya dapat mengajukan KUR hingga empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan, kini aturan tersebut tidak lagi diberlakukan.

Menurutnya, pengajuan KUR dapat dilakukan berulang kali selama pelaku usaha masih membutuhkan dan hingga usahanya benar-benar kuat serta siap mandiri tanpa dukungan KUR.

Sebelumnya, pengambilan KUR dibatasi hingga maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan. Kini, batasan tersebut telah dihapus, sehingga UMKM bisa mengajukan KUR beberapa kali sesuai kebutuhan dan kesiapan usaha mereka.

"Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," tambahnya.