periskop.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Pemerintah Pusat dan sejumlah kementerian serta BUMN menggelar rapat koordinasi. Rapat ini bertujuan mendorong pemanfaatan fasilitas publik oleh UMKM di seluruh Indonesia.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut rapat ini bertujuan untuk UMKM mikro, kecil, dan menengah. Rapat tersebut diharapkan dapat memaksimalkan fasilitas publik yang sudah beroperasional maupun yang belum digunakan.

Maman melaporkan, saat ini rata-rata fasilitas publik yang dialokasikan untuk UMKM baru 43%. Dari jumlah itu, sekitar 60% sudah terisi.

"Pemerintah menargetkan minimal 80% penggunaan fasilitas pada tahap awal, dengan target penuh 100% pada tahun 2026," kata Maman kepada wartawan usai agenda rapat koordinasi di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Kamis (27/11).

Selain itu, rapat koordinasi yang digelar hari ini juga menjadi bentuk koordinasi dalam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini mewajibkan alokasi 30% fasilitas publik untuk UMKM dengan biaya sewa 30% lebih rendah dari harga pasar.

"Pemerintah memastikan penempatan fasilitas yang strategis sesuai jenis usaha agar UMKM dapat berkembang optimal," tambah Maman.

Adapun evaluasi fasilitas publik dilakukan oleh masing-masing operator. Antara lain operator kawasan operasional Kereta Api Indonesia (KAI), Angkasa Pura I dan II (Angkasapura), ASDP Indonesia Ferry (ASDP), dan Jasa Marga.

"Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak UMKM terlibat, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional fasilitas publik," tuturnya.