periskop.id - Neraca Komoditas digadang-gadang menjadi solusi untuk memperbaiki tata kelola perizinan perdagangan Indonesia melalui integrasi data dan koordinasi lintas kementerian. Namun, penelitian terbaru dari Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) menunjukkan, tanpa perbaikan mendasar sistem ini justru berpotensi menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha dan konsumen.
"Sistem perizinan perdagangan Indonesia memiliki banyak masalah, antara lain proses yang panjang, data tidak terintegrasi, hingga potensi korupsi,” terang Peneliti dan Analis Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran, dikutip Sabtu (29/11).
Neraca Komoditas sendiri merupakan basis data nasional yang menghimpun informasi penawaran dan permintaan barang. Tujuannya untuk menentukan kebutuhan impor dan ekspor, sekaligus memastikan produksi dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat.
"Dengan data ini, izin impor dan ekspor diharapkan diterbitkan sesuai kebutuhan riil, bukan perkiraan semata," tambah Hasran.
Sehubungan dengan itu,saat pertama kali diimplementasikan pada 2022, Neraca Komoditas baru mencakup lima komoditas strategis yakni gula, garam, daging sapi, beras, dan ikan. Hingga pada tahun 2024 sampai 2025, cakupannya diperluas dengan tambahan jagung, bawang putih, serta minyak dan gas.
Selain mengatur arus barang, sistem ini juga bertujuan memberi akses produsen lokal terhadap bahan baku dan bahan setengah jadi, sekaligus memberi peran pasar domestik dalam penentuan impor dan ekspor. Salah satu capaian positifnya adalah integrasi data lintas kementerian melalui Sistem Informasi Neraca Komoditas (SINAS NK), termasuk penghapusan rekomendasi teknis yang sebelumnya menjadi celah korupsi.
Namun demikian sejumlah hambatan struktural justru masih membayangi. Data pasokan yang digunakan dinilai terlalu umum karena belum terperinci hingga level kode Harmonized System (HS) dan tidak mencantumkan spesifikasi penggunaan.
Akibatnya, estimasi pasokan seringkali lebih tinggi dari kebutuhan industri. Kondisi ini berdampak langsung pada kuota impor. Kuota yang disetujui sering lebih rendah dari permintaan riil pelaku usaha, sehingga produksi, terutama di sektor UMKM, terhambat.
“Ketika data pasokan overestimated, pelaku industri yang sebenarnya membutuhkan bahan baku justru menghadapi keterbatasan kuota. UMKM paling rentan karena kemampuan mereka mencari alternatif pasokan sangat terbatas,” tutur Hasran.
Tinggalkan Komentar
Komentar