periskop.id - Di era serba digital seperti sekarang, karya cipta menjadi semakin mudah tersebar luas melalui berbagai platform digital. Hal ini dapat mengancam tingkat orisinalitas suatu karya dari sang pencipta. Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya orisinal menjadi suatu hal yang tidak boleh diabaikan.

Untuk menghindari hal tersebut, pendaftaran hak cipta menjadi suatu hal yang penting untuk dilakukan agar mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Kini, pendaftaran hak cipta sudah semakin mudah. Cukup melakukan pendaftaran secara daring kamu sudah bisa mendaftarkan hasil karyamu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Cara Melakukan Permohonan Pencatatan Hak Cipta

Hak cipta mencakup beberapa karya, seperti musik, seni rupa, film, naskah drama, dan karya tulis. Melansir dari laman dgip.go.id, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ketika ingin melakukan permohonan pencatatan hak cipta secara daring.

  1. Akses laman hakcipta.go.id
  2. Lakukan registrasi akun terlebih dahulu 
  3. Klik “Tambah” untuk membuat permohonan baru
  4. Isi formulir yang tersedia
  5. Unggah data pendukung yang dibutuhkan
  6. Selanjutnya, akan dilakukan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP-HC)
  7. Terakhir, pencetakan surat pencatatan (surat pencatatan hak cipta selesai kurang lebih 10 menit)

Syarat daftar hak cipta

Sebelum melanjutkan proses pendaftaran hak cipta, ketahui terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang harus kamu persiapkan. Melansir dari situs indonesia.go.id, berikut syarat-syaratnya.

  1. Lakukan pengisian formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan dibuat rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai.
  2. Dalam Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang Hak Cipta
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa
  • Jenis dan judul ciptaan
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
  • Uraian ciptaan dibuat rangkap tiga
  1. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  2. Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta dengan melampirkan fotokopi KTP atau paspor
  3. Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  4. Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  5. Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  6. Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  7. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  8. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

Prosedur Mendaftar

Berikut prosedur pendaftaran hak cipta yang dikutip dari dgip.go.id.

  1. Registrasi akun pada laman hakcipta.go.id.
  2. Pilih “Pengajuan penciptaan catatan”.
  3. Isi formulir yang tersedia.
  4. Unggah dokumen pendukung/contoh ciptaan.
  5. Lakukan pembayaran.
  6. Akan dilakukan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP-HC).
  7. Mengunduh surat pencatatan penciptaan.

Itu dia langkah-langkah pendaftaran hak cipta beserta syarat-syarat yang harus kamu penuhi. Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat untuk kamu.