periskop.id - Hak Cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual dengan cakupan perlindungan paling luas, meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, hingga program komputer. 

Pesatnya perkembangan ekonomi kreatif dan teknologi informasi mendorong perlunya pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta. Aturan ini penting karena menjadi dasar utama bagi kemajuan ekonomi kreatif nasional. Dengan perlindungan yang kuat, diharapkan sektor Hak Cipta dan Hak Terkait dapat memberi kontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

 

Penerapan Undang-Undang

Penerapan Undang-Undang tentang cipta kerja bisa dilihat dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dapat dilihat dari bagaimana ketentuan di dalamnya dijalankan dalam kehidupan nyata untuk melindungi karya cipta masyarakat. Beberapa bentuk penerapannya antara lain:

 

1.Perlindungan Hak Cipta atas Karya

Setiap karya di bidang  ilmu pengetahuan, seni dan sastra seperti buku, musik, film, foto, atau program komputer dilindungi secara otomatis sejak diwujudkannya, Pasal 1 dan 40. Misalnya, seorang musisi yang menciptakan lagu berhak melarang pihak lain yang menggandakan atau menyebarkan lagu tanpa izin.

 

2. Penegakan Hak Moral dan Ekonomi

Pencipta memiliki hak moral, dalam Pasal 5 untuk tetap diakui sebagai pembuat karya, serta hak ekonomi Pasal 8-9 untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. Dalam hal ini diterapkan melalui pemberian royalti dari pihak yang menggunakan karya tersebut, seperti stasiun radio atau platform digital.

 

3. Pencatatan Hak Cipta

Walau hak muncul otomatis, pencipta dapat mencatatkan ciptaannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk bukti kepemilikan yang lebih kuat  menurut Pasal 64-69. Penerapannya terlihat pada proses pendaftaran lagu, buku, atau aplikasi untuk menghindari sengketa kepemilikan.

 

4. Larangan dan Sanksi terhadap Pelanggaran

UU ini melarang penggandaan, distribusi, atau penggunaan karya tanpa izin pada Pasal 9 ayat 3 dan Pasal 10. Pelanggaran dapat dikenai sanksi perdata atau pidana. Contohnya, tindakan pembajakan film atau software bisa diproses hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

 

5. Pemanfaatan dalam Teknologi Informasi

Pemerintah berwenang menutup situs atau konten digital yang melanggar hak cipta pada Pasal 54-56. Misalnya, pemblokiran situs yang menyediakan unduhan film atau lagu bajakan.

 

6. Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Menurut Pasal 87-88. LMK memiliki tugas untuk mengelola dan menyalurkan royalti dari pengguna karya kepada pencipta. 

 

Pelanggaran

Ada banyak jenis pelanggaran hak cipta, antara lain:

  1. Menyalin tanpa izin: Membuat duplikat karya orang lain tanpa izin dari pemiliknya.
  2. Menyebarkan secara ilegal: Menyebarkan atau menjual karya orang lain, baik online maupun offline, tanpa izin. Misalnya bajakan film, musik atau software.
  3. Plagiarisme: Mengaku-ngaku hasil karya orang lain sebagai karya sendiri.
  4. Menggunakan untuk bisnis tanpa izin: Memakai karya orang lain untuk tujuan komersial tanpa lisensi atau izin resmi.
  5. Membajak software: Menggunakan atau menyebarkan aplikasi tanpa lisensi asli
  6. Mengelola tempat yang membiarkan pelanggaran: Pemilik toko atau tempat yang membiarkan barang bajakan dijual di tempatnya juga bisa dikenakan denda.

 

Sanksi Jika Melanggar

Sanksi atau hukuman bagi pelanggar hak cipta berbeda-beda tergantung pada tingkat pelanggarannya, bisa berupa denda maupun penjara.

  1. Sanksi pidana: Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara dan/atau denda. Contohnya, kalau pelanggaran dilakukan untuk tujuan bisnis, pelaku dapat dipenjara sampai 4 tahun dan/atau didenda maksimal Rp 1 miliar.
  2. Gugatan perdata: Pemilik hak cipta dapat menuntut ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.

 

Jenis ciptaan yang dilindungi

  1. Karya tulis: buku, artikel, puisi, pamflet, berbagai bentuk tulisan lainnya.
  2. Karya seni: lukisan, gambar, ukiran, patung, kaligrafi, kolase, seni terapan seperti batik.
  3. Karya musik: lagu, komposisi musik, dengan lirik atau tanpa lirik
  4. Karya drama: drama panggung, drama musikal, tarian, koreografi, pewayangan dan pantomim
  5. Karya audiovisual: film, program televisi, atau karya yang menggabungkan unsur gambar dan suara.
  6. Karya arsitektur: desain bagunan atau rancangan arsitektur, baik dalam bentuk gambar maupun yang sudah berwujud.
  7. Karya fotografi: hasil foto yang dihasilkan oleh fotografer
  8. Karya lainnya: seperti program komputer, peta, terjemahan, adaptasi, atau karya hasil pengubahan bentuk lainnya.